Diduga Ada Pungutan Puluhan Juta Rupiah di Tambang Emas Ilegal Karya Mandiri, Kapolda Sulteng Diminta Usut Tuntas dan Tindak Oknum yang Mencatut Nama Institusi

PARIGI MOUTONG Krimsus86.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pencatutan nama institusi kembali mencuat di kawasan tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sejumlah sumber yang ditemui media mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang “keamanan” kepada para pemodal tambang dengan nominal berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta sebagai syarat awal untuk dapat beraktivitas di lokasi tambang. Dugaan pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh oknum berinisial GST dan RIF yang diduga menjanjikan keamanan operasional tambang dari berbagai bentuk penertiban.

Berita Lainnya

Menurut keterangan salah seorang pemodal asal Sulawesi Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan, dirinya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp53 juta kepada pihak yang mengaku dapat mengurus akses masuk ke lokasi tambang. Namun hingga lebih dari satu bulan, yang bersangkutan mengaku belum mendapatkan kesempatan bekerja sebagaimana yang dijanjikan.

Selain dugaan pungutan awal, sejumlah sumber lainnya menyebut adanya kewajiban setoran persentase hasil produksi tambang. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebagian penambang dikenakan setoran hingga 14 persen dari hasil pendapatan, sementara penambang lainnya dikenakan setoran sebesar 10 persen, tergantung lokasi aktivitas pertambangan.

Tidak hanya itu, muncul pula informasi terkait dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu yang diklaim untuk kepentingan pembangunan infrastruktur desa. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Sejumlah warga setempat juga mempertanyakan efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan aparat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Mereka menilai penertiban yang berulang kali dilakukan belum menunjukkan hasil signifikan karena tidak disertai tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku maupun alat berat yang digunakan.

Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, Kepala Desa Karya Mandiri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta agar media datang langsung ke kantor desa untuk memperoleh penjelasan secara resmi. Pihak desa menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajaran aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Mereka berharap seluruh pihak yang terbukti melakukan pungutan liar, pemerasan, pencatutan nama institusi, maupun keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Praktik pungutan liar yang disertai intimidasi, apabila terbukti, dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum pidana, termasuk pasal-pasal mengenai pemerasan, penyalahgunaan jabatan, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak GST dan RIF yang disebut dalam berbagai keterangan sumber belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

(Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.)

Pewarta: Faisal.SH

Pos terkait