KENDARI, SULAWESI TENGGARA | Krimsus86.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menyepakati persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan, perlindungan masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan di daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Selasa malam (22/7/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulawesi Tenggara La Ode Tariala dan dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka bersama jajaran pimpinan perangkat daerah.
Adapun lima Ranperda yang disepakati, yakni:
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi;
Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata; dan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra menyoroti sejumlah capaian program yang dinilai telah berjalan sesuai rencana.
Namun demikian, DPRD juga mencatat masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, di antaranya keterlambatan penyaluran dana di beberapa kabupaten/kota serta perlunya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan aset dan sumber daya alam.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa seluruh regulasi yang disepakati telah melalui proses fasilitasi pemerintah pusat serta pembahasan secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Regulasi ini telah melalui proses fasilitasi pusat dan pembahasan mendalam. Diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat demi kesejahteraan masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Andi Sumangerukka.
Dengan disepakatinya laporan pertanggungjawaban APBD 2025 dan lima Ranperda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Risal Sultra//red)






