KARAWANG /KRIMSUS86.COM — Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik.
Kasus yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang itu kini telah berujung pada penetapan dan penahanan tujuh orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Namun, penahanan tersebut tampaknya belum menjadi garis akhir.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sorotan mulai mengarah pada pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian proses pengajuan, legalisasi, hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang. Namun, bagi pria yang akrab disapa Askun itu, tujuh tersangka belum berarti seluruh tabir perkara telah terbuka.
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna. Tetapi kata sempurna ini belum sempurna banget, karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun kepada awak media, Minggu (13/9/2026) sore.
Sorotan Mengarah ke Notaris
Salah satu titik yang menjadi perhatian Askun adalah dugaan keterlibatan pihak yang berkaitan dengan proses legal dan administrasi transaksi perumahan, termasuk notaris/PPAT.
Menurutnya, peran notaris dalam proses transaksi perumahan bukanlah perkara kecil. Mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses yang berkaitan dengan sertifikat, terdapat aspek legal yang membutuhkan keterlibatan pihak yang berwenang.
Karena itu, Askun mempertanyakan bagaimana mungkin identitas dan profil konsumen yang menjadi dasar transaksi tidak diketahui apabila benar terdapat penggunaan joki atau identitas pengganti.
“Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya,” kata Askun.
Ia kemudian menyoroti klausul yang lazim tercantum dalam dokumen kenotariatan, yakni pihak yang disebut datang ke hadapan notaris merupakan pihak yang dikenal.
Pertanyaan yang kemudian muncul, menurut Askun, adalah siapa sebenarnya orang yang hadir dalam proses tersebut.
Apakah konsumen yang sebenarnya, atau seseorang yang diduga menjadi joki?
Dugaan “Mafia Joki” Diminta Diusut
Askun menduga penggunaan joki, apabila nantinya terbukti dalam proses penyidikan, bukan sekadar persoalan individu. Ia menduga bisa saja terdapat sebuah pola yang telah dirancang sejak awal.
Terlebih apabila kredit diberikan kepada pihak yang sebelumnya memiliki persoalan dalam pemeriksaan kelayakan kredit atau SLIK OJK, kemudian identitasnya diduga digantikan oleh pihak lain.
“Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu diakali pakai joki dengan imbalan sehingga muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan. Siapa yang terlibat, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat aliran uang dalam setiap tahapan menjadi bagian yang harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau Tidak Ada Masalah, Kenapa Ada Tujuh yang Ditahan?”
Askun juga mempersilakan pihak notaris yang berkaitan dengan dokumen konsumen PT BAS untuk memberikan bantahan apabila merasa tidak terlibat.
Namun ia mengingatkan bahwa bantahan saja tidak cukup untuk mengakhiri persoalan apabila penyidik menemukan bukti lain.
Ia kemudian mendorong Kejari Karawang untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses tersebut, termasuk menelusuri berapa banyak notaris yang terlibat serta transaksi dan pembayaran yang muncul dalam prosesnya.
“Saya minta kepada Kejari Karawang cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat, termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” ujarnya.
Bagi Askun, pengusutan perkara tidak boleh berhenti hanya karena sejumlah tersangka telah ditahan.
Sebab, apabila sebuah perkara melibatkan rangkaian proses yang panjang, maka setiap mata rantai yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Advokat Juga Diminta Diperiksa
Tidak hanya notaris, Askun turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang advokat yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski keberadaan advokat yang dimaksud disebut belum diketahui, Askun meminta Kejari Karawang mencari keberadaannya dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang advokat.
“Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak,” pungkasnya.
Babak Baru Kasus KPR Fiktif Rp237 Miliar
Kini, setelah tujuh orang ditetapkan dan ditahan, perhatian publik beralih kepada langkah Kejari Karawang berikutnya.
Apakah perkara dugaan KPR fiktif ini berhenti pada tujuh tersangka?
Ataukah penyidikan justru akan berkembang dan membuka nama-nama lain yang diduga berada di balik rangkaian proses tersebut?
Pertanyaan itu masih menunggu jawaban penyidik.
Yang menjadi pekerjaan besar berikutnya bukan hanya menentukan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga mengurai bagaimana skema KPR diduga berjalan, siapa yang mengajukan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, bagaimana kredit dapat dicairkan, hingga ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Di tengah besarnya angka dugaan kerugian negara, publik tentu berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti.
Sebab di balik angka Rp237 miliar, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa yang merancang, siapa yang menjalankan, siapa yang menikmati, dan siapa saja yang selama ini luput dari jerat hukum?
Kini, jawabannya berada di tangan penyidik Kejari Karawang.
Catatan keberimbangan: Pihak notaris, advokat, PT BAS, BTN Cabang Karawang, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi. Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari tudingan atau dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
(Red)*






