Dokumen Ahli Waris Disebut Asli, Dasar Pembayaran Lahan PT Masmindo Dipertanyakan

LUWU, SULSEL — KRIMSUS86.COM — Polemik terkait lahan di wilayah operasi PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali mencuat. Kali ini, pihak ahli waris menyoroti bukan hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga proses verifikasi dokumen, penentuan titik lokasi lahan, hingga dasar administrasi pembayaran kompensasi.

Sorotan tersebut disampaikan Dr. Basir, S., yang meminta agar seluruh proses pembebasan dan pembayaran lahan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang sah.

Berita Lainnya

Salah satu pertanyaan utama pihak ahli waris adalah bagaimana proses pembayaran dapat dilakukan apabila pada tahapan tertentu pemilik sah lahan disebut belum diketahui.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara pihak ahli waris dengan Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area, Abidin Daeng Patompo, serta perwakilan Indika Energy, Vivi Susanti, yang menurut keterangan ahli waris berlangsung di Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Menurut Yasir, pertemuan tersebut membahas dokumen kepemilikan dan sejumlah persoalan terkait lahan yang diklaim sebagai tanah milik keluarga.

“Pada tanggal 11 Maret 2022, kami bertemu dan berkomunikasi langsung di Jakarta Selatan dengan saudara Abidin Daeng Patompo selaku Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area yang baru dan saudari Vivi Susanti perwakilan dari Indika Energy, perihal bukti-bukti kepemilikan dan hal-hal lainnya terkait tanah kami.”

Menurut pihak ahli waris, dokumen yang mereka ajukan dalam pertemuan tersebut disebut telah dinyatakan asli oleh pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari pihak ahli waris mengenai dasar penentuan lokasi lahan dan pihak yang kemudian ditetapkan sebagai penerima pembayaran.

Dr. Basir menyebut, dalam komunikasi sebelum proses pembayaran, Abidin Daeng Patompo disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat membantu meskipun dokumen ahli waris disebut asli.

Pihak ahli waris juga menyampaikan adanya keterangan mengenai tiga pihak yang disebut berperan dalam menentukan lahan yang akan dibayar, yakni Bupati Luwu Basmin Mattayang, Palabbiran Kanna, dan Tandi Allo.

Namun, keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak ahli waris dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang disebut mengenai kebenaran serta konteks pernyataan tersebut.

Dasar Pembayaran Dipertanyakan

Persoalan kemudian berkembang ketika, menurut keterangan pihak ahli waris, beberapa bulan setelah pertemuan tersebut muncul komunikasi mengenai pembayaran perdana.

Dalam komunikasi yang diklaim pihak ahli waris, Dr. Basir disebut telah menyerahkan tanah kepada masyarakat dan menyetujui pembayaran.

Pihak ahli waris membantah tudingan tersebut dan meminta agar setiap pernyataan mengenai penyerahan atau persetujuan pembayaran dibuktikan melalui dokumen resmi.

Dokumen yang dimaksud antara lain berita acara, bukti transaksi, surat persetujuan, dokumen verifikasi kepemilikan, serta dokumen lain yang menjadi dasar penetapan penerima kompensasi.

Sorotan juga diarahkan pada keterangan Direktur PT Masmindo Dwi Area dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

Menurut pihak ahli waris, Abidin Daeng Patompo dalam pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa perusahaan tidak mengetahui siapa pemilik sah lahan.

Apabila keterangan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui dokumen pemeriksaan, pihak ahli waris mempertanyakan bagaimana proses identifikasi titik lokasi dan pembayaran dapat dilakukan apabila pemilik sah lahan pada saat itu disebut belum diketahui.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang menurut pihak ahli waris perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Ahli Waris Minta Seluruh Rantai Administrasi Dibuka

Pihak ahli waris menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai siapa yang menerima pembayaran.

Mereka mempertanyakan keseluruhan proses administrasi pembebasan lahan, mulai dari verifikasi dokumen kepemilikan, identifikasi dan penentuan lokasi, penetapan pihak yang berhak menerima kompensasi, hingga dasar hukum dan administrasi transaksi pembayaran.

Persoalan lain juga mencuat terkait lahan keluarga di Desa Boneposi, Dusun Salubulo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Pihak ahli waris membantah tudingan bahwa Yasir pernah menyerahkan atau menjual tanah milik keluarga.

Mereka meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti konkret, antara lain dokumen kepemilikan, akta jual beli, bukti pembayaran, atau dokumen transaksi lain yang dapat diverifikasi keabsahannya.

Dr. Basir kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta.

“Dokumen kami dinyatakan asli. Karena itu kami mempertanyakan, atas dasar apa lokasi ditentukan dan kepada siapa pembayaran lahan dilakukan.”

Menurut pihak ahli waris, apabila terdapat dokumen yang menjadi dasar pembayaran kepada pihak tertentu, dokumen tersebut perlu dijelaskan agar dapat diuji secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam administrasi, identifikasi lokasi, verifikasi kepemilikan, maupun penentuan penerima pembayaran, pihak ahli waris menilai hal tersebut juga perlu dijelaskan dan diklarifikasi.

Dengan demikian, inti persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar siapa yang menerima uang, tetapi siapa yang menentukan lokasi, siapa yang menetapkan dasar pembayaran, serta dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pembayaran lahan tersebut.

Transparansi dokumen dinilai penting untuk memastikan proses pembebasan dan pembayaran lahan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Masmindo Dwi Area dan Indika Energy belum menyampaikan tanggapan kepada redaksi atas seluruh tudingan, pertanyaan, dan pernyataan yang disampaikan pihak ahli waris dalam materi ini.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada PT Masmindo Dwi Area, Indika Energy, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Mj@19//red)

Pos terkait