Operasi Tengah Malam, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Luwuk Utara

BANGGAI, SULAWESI TENGAH — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 5 September 2026, kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 13 paket kecil dan 1 paket sedang, dengan total berat sekitar 6,28 gram.

Berita Lainnya

Seorang pria berinisial RP alias OM (27), warga Kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diamankan petugas di sebuah indekos yang berada di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan RP alias OM untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut disembunyikan di dalam lemari pakaian, sementara sejumlah barang lainnya ditemukan tergeletak di lantai.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan 1 plastik kosong berukuran besar, 2 plastik sedang, 2 alat hisap, 2 korek api gas, 1 sumbu, 1 sedotan plastik, 1 sendok plastik, serta 1 unit telepon seluler merek Samsung.

Menurut keterangan awal kepolisian, RP alias OM mengakui bahwa barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kota Palu.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Senin (7/9/2026).

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RP alias OM dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan hasil proses penyidikan.

Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.

(Nofli)

Pos terkait