MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Aksi damai yang digelar Liga Rakyat Muba Bersatu di depan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (8/9/2026), mendapat sambutan dari Anggota Komisi I DPRD Musi Banyuasin, Prabu Indra Kesumajaya.
Prabu Indra menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung secara damai. Ia mendorong agar persoalan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin tidak hanya disikapi melalui pendekatan penindakan, tetapi juga dibahas untuk menemukan solusi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Aspirasi massa kemudian ditindaklanjuti melalui rapat audiensi di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.
Hasil audiensi tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Muba, Kapolres Muba, serta negosiator Liga Rakyat Muba Bersatu.
ENAM BULAN MASA TRANSISI
Dalam dokumen kesepakatan tersebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satunya menyangkut masa transisi selama enam bulan dalam proses perjuangan legalisasi aktivitas minyak rakyat.
Dalam kesepakatan disebutkan bahwa Kapolres Musi Banyuasin tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan batasan yang tercantum dalam kesepakatan.
Masyarakat penyuling dan penambang minyak juga disebut menjamin hasil minyak tidak dijual kepada pihak di luar yang disebut dalam kesepakatan, yakni Pertamina dan Medco melalui BKU, serta dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muba dalam kegiatan pertanian dan perkebunan.
Di sisi lain, kesepakatan juga menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib menghindari tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KASUS LAMA DIDORONG MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Poin lainnya menyangkut masyarakat yang sebelumnya telah tersandung persoalan hukum atau mengalami penangkapan berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak rakyat.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat dorongan agar perkara yang memenuhi persyaratan dapat diproses melalui mekanisme Restorative Justice, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak serta-merta menghapus proses hukum, melainkan tetap harus mengikuti mekanisme, persyaratan, dan kewenangan aparat penegak hukum.
DPRD SIAP BUKA RUANG LEGALISASI
Sementara itu, poin ketiga menjadi salah satu bagian yang paling dinantikan masyarakat.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan instansi, unsur, serta pihak terkait untuk membahas persoalan sektor penambangan minyak tradisional sekaligus mendorong upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Langkah tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, serta aparat penegak hukum dalam mencari solusi yang memiliki dasar hukum dan dapat dilaksanakan secara nyata.
Persoalan minyak rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja, lingkungan, tata kelola, distribusi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Karena itu, proses legalisasi nantinya tetap membutuhkan kajian dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PRABU INDRA: ASPIRASI RAKYAT HARUS DIDENGAR
Sikap Prabu Indra Kesumajaya yang menyambut aksi damai masyarakat dinilai menunjukkan pentingnya ruang demokrasi di DPRD sebagai tempat masyarakat menyampaikan aspirasi.
Aksi damai, selama berlangsung tertib dan sesuai ketentuan, merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang perlu didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
Persoalan minyak rakyat di Musi Banyuasin kini memasuki tahapan penting. Kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen, masa transisi selama enam bulan telah menjadi bagian dari pembahasan, dan RDPU telah direncanakan.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret dari kesepakatan tersebut.
Enam bulan masa transisi diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah kesepakatan administratif, tetapi benar-benar menjadi jembatan menuju kepastian hukum, tata kelola yang lebih baik, serta solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat minyak rakyat di Muba.
Pada saat yang sama, seluruh pihak tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan secara konsisten, transparan, adil, dan berada dalam koridor hukum.
Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan solusi nyata, bukan ketidakpastian yang terus berulang.
(Enismiyana//red)






