LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Pengelolaan limbah cair Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat sorotan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi.
Dalam peninjauan lapangan, petugas melihat langsung kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berada di area dapur. Instalasi tersebut terlihat memiliki sejumlah bagian, di antaranya bak pengendapan lemak serta beberapa kompartemen yang digunakan untuk proses penampungan dan pengolahan limbah cair.
Namun, perhatian dalam pemeriksaan tidak hanya tertuju pada keberadaan fisik IPAL. Saluran keluaran atau outlet IPAL juga menjadi bagian yang perlu dipastikan fungsi, arah aliran, serta kelayakannya.
Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, outlet IPAL disebut mengarah ke saluran Kalimati. Saat pemeriksaan berlangsung, saluran tersebut terlihat tidak memiliki aliran air yang berarti.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembuangan limbah cair dari aktivitas dapur. Terlebih, kegiatan dapur MBG berlangsung secara rutin dan menghasilkan air limbah dari berbagai aktivitas, seperti pencucian bahan makanan, peralatan memasak, hingga kegiatan sanitasi.
Secara prinsip, keberadaan IPAL tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya bangunan atau bak pengolahan. Sistem tersebut perlu dipastikan berfungsi dengan baik, memiliki kapasitas yang sesuai dengan beban limbah, serta mempunyai saluran outlet yang aman dan memenuhi ketentuan teknis maupun lingkungan yang berlaku.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Desa Way Gelam.
Kepala Desa Way Gelam saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pemerintah desa akan memperhatikan masukan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap berbagai hal yang masih menjadi kekurangan.
“Jangan sampai keberadaan kegiatan ini menimbulkan gangguan bagi masyarakat, khususnya bau maupun dampak lingkungan lainnya. Dengan adanya masukan dari masyarakat, tentunya kami akan melakukan evaluasi dan memperbaiki apa yang masih kurang agar lingkungan tetap terjaga,” ujar Kepala Desa Way Gelam.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah desa untuk menindaklanjuti masukan warga. Evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan secara visual, tetapi dapat dilanjutkan dengan pengecekan teknis terhadap sistem IPAL dan saluran pembuangannya.
Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya kekurangan pada sistem pengolahan atau pembuangan limbah, pihak pengelola diharapkan segera melakukan pembenahan sesuai hasil evaluasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tentunya berharap pelaksanaan program MBG tidak hanya memberikan manfaat dalam pemenuhan kebutuhan makanan bergizi, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan, sanitasi, kebersihan, serta kelestarian lingkungan di sekitar lokasi dapur.
Kini, perhatian publik mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan pihak pengelola Dapur MBG untuk memberikan penjelasan secara teknis terkait desain dan kapasitas IPAL, mekanisme pengolahan limbah, serta fungsi dan tujuan saluran outlet yang berada di lokasi tersebut.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul asumsi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan limbah cair dari aktivitas Dapur MBG.
Pengelolaan limbah seharusnya menjadi bagian integral dari operasional dapur sejak awal. Dengan demikian, potensi munculnya bau, pencemaran, maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah sebelum menimbulkan persoalan yang lebih luas.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak pengelola Dapur MBG maupun instansi teknis terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, khususnya mengenai kelayakan IPAL, kapasitas pengolahan, saluran outlet, serta langkah evaluasi atau perbaikan yang akan dilakukan.
(M. Dahlan//red)






