PANGKALPINANG | KRIMSUS86.COM — Penyematan gelar CFLE kepada Evan Satriady dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., pada Senin, 7 September 2026, di Pangkalpinang.
Penyematan tersebut tidak hanya dipandang sebagai tambahan gelar di belakang nama, tetapi juga membawa pesan tanggung jawab sosial, khususnya dalam upaya membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Evan Satriady yang dikenal di kalangan aktivis dan insan pers dengan sapaan Kando Evan, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas, kompetensi, serta batas kewenangan yang dimilikinya.
“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Evan.
Menurutnya, persoalan hukum tidak semestinya menjadi semakin berat hanya karena seseorang tidak memiliki pengetahuan, akses informasi, maupun kemampuan ekonomi yang memadai.
Dalam konteks tersebut, pendampingan awal kepada masyarakat dinilai memiliki peranan penting. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sering kali belum memahami hak dan kewajibannya, tahapan proses hukum, dokumen yang diperlukan, maupun lembaga yang dapat menjadi tempat memperoleh bantuan.
Karena itu, keberadaan pendamping atau paralegal dapat menjadi salah satu jembatan bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum dan mengakses layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pendampingan tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan kompetensi, etika, prosedur, dan batas kewenangan. Untuk perkara atau tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat, diperlukan koordinasi dengan advokat maupun lembaga bantuan hukum yang berwenang.
Bukan Sekadar Gelar, tetapi Amanah
Evan menegaskan bahwa gelar CFLE yang disandangnya tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai identitas profesional.
Baginya, gelar tersebut merupakan amanah untuk membantu masyarakat, memberikan penjelasan, serta mendampingi mereka yang membutuhkan informasi dan akses terhadap bantuan hukum.
“Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas. Ini menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga,” tegasnya.
Menurut Evan, seorang pendamping masyarakat harus memahami bahwa persoalan hukum memiliki konsekuensi serius. Oleh sebab itu, setiap pendampingan harus dilakukan secara hati-hati, profesional, tidak memberikan janji yang berlebihan, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
Di tengah masih adanya kesenjangan akses terhadap keadilan, persoalan hukum sering kali bermula dari ketidaktahuan. Masyarakat tidak mengetahui harus mengadu ke mana, bagaimana membuat laporan, bagaimana memahami surat panggilan, apa haknya ketika menjalani pemeriksaan, maupun dokumen apa yang perlu dipersiapkan.
Pada titik inilah pendampingan awal dapat menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat memahami posisi hukumnya.
CFLE Perlu Dipahami Sesuai Lembaga Penerbit
Sementara itu, istilah CFLE sendiri perlu dipahami berdasarkan lembaga yang menerbitkan atau memberikan sertifikasi tersebut. Pasalnya, istilah CFLE dapat digunakan dengan arti yang berbeda dalam berbagai konteks.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyamakan atribut atau sertifikasi CFLE dengan profesi advokat. Profesi advokat memiliki dasar hukum dan kewenangan tersendiri.
Demikian pula, status sebagai paralegal tidak secara otomatis memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki oleh seorang advokat. Kapasitas dan ruang lingkup pendampingan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Transparansi tersebut justru penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bantuan sesuai ketentuan hukum.
Bersinggungan dengan Dunia Pers
Latar belakang Evan yang juga berkaitan dengan dunia aktivis dan media membuat peran tersebut memiliki tantangan tersendiri.
Dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan informasi publik dan pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial, dan pendampingan hukum perlu dijaga secara jelas.
Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, profesionalitas wartawan juga terikat pada kode etik jurnalistik.
Dengan demikian, ketika aktivitas jurnalistik bersinggungan dengan persoalan hukum masyarakat, independensi pemberitaan, objektivitas, etika, serta batas kewenangan dalam pendampingan harus tetap diperhatikan.
Hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara mengenai keadilan, tetapi juga memahami bahwa keadilan memiliki prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab.
Evan kembali menegaskan bahwa keberadaan gelar CFLE yang disandangnya akan diarahkan sebagai bagian dari komitmen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“CFLE bukan sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama. Ini amanah. Amanah untuk membantu, amanah untuk menjelaskan, amanah untuk mendampingi, dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., yang disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, pendiri/pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID/Association of Young Indonesian Advocate), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.
(Red//Tim)






