Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Kepala Desa, Oknum Wartawan Media Online di Indramayu Dilaporkan

Indramayu, Jawa Barat | Krimsus86.com Jumat, 10 Juli 2026 – Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Patrol, Kabupaten Indramayu, diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala Desa Kertawinangun dengan dalih tidak akan memberitakan persoalan yang berkaitan dengan dugaan perilaku tidak etis salah satu perangkat desa.

Informasi tersebut diperoleh KRIMSUS86.COM dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut keterangan narasumber, pelaku awalnya diduga meminta uang sebesar Rp7.000.000 kepada kepala desa.

Berita Lainnya

“Informasi yang kami terima dari kepala desa dan juga aparat penegak hukum menyebutkan adanya dugaan aksi premanisme berkedok wartawan. Pelaku diduga meminta uang dengan nilai awal Rp7.000.000,” ujar narasumber, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima, Kepala Desa Kertawinangun kemudian diduga mentransfer uang sebesar Rp3.500.000 kepada oknum tersebut. Transaksi disebut dilakukan melalui transfer ke rekening yang berkaitan dengan kantor media yang bersangkutan.

Sebagai bentuk antisipasi, kepala desa juga disebut telah menyimpan bukti berupa percakapan melalui aplikasi pesan singkat serta bukti transfer yang diduga berkaitan dengan permintaan uang tersebut.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Jawa Barat KRIMSUS86.COM mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi media online yang bersangkutan guna melakukan penelusuran terhadap status oknum tersebut, mengingat adanya informasi bahwa yang bersangkutan diduga jarang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Narasumber juga menyebutkan bahwa apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, oknum wartawan tersebut diduga mengancam akan menerbitkan pemberitaan yang menyudutkan Kepala Desa Kertawinangun dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai kode etik jurnalistik serta merusak citra insan pers. Apabila dugaan tersebut terbukti, proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Wardono/red)

Pos terkait