Diduga Tawarkan Proyek Fiktif Kampung Nelayan, Ketua Dewan Penasihat SBBML Dilaporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung | Krimsus86.com – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran proyek pembangunan Kampung Nelayan mencuat setelah adanya laporan polisi yang terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/327/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Lainnya

Dalam laporan itu, Ahmad Kennedy, yang disebut sebagai Ketua Dewan Penasihat sekaligus pendiri Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML), berstatus sebagai terlapor. Status tersebut masih berupa dugaan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa diduga bermula pada 5 Agustus 2025 di Kantor Sekretariat Buruh Bongkar Muat Lampung sekaligus Pos Relawan Bang Ken yang beralamat di Jalan Geria Laras No. 2L/15, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Pelapor menduga terlapor menawarkan pekerjaan proyek pembangunan Kampung Nelayan yang disebut berada di wilayah Sekipi melalui Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara. Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, terlapor diduga meminta dana sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk mengurus administrasi proyek.

Namun, menurut pelapor, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Lampung. Aparat kepolisian diharapkan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta hukum serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Ahmad Kennedy terkait laporan tersebut. Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai adanya laporan polisi dan bukan merupakan pernyataan bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(M.Dahlan//red)

Pos terkait