Kepala UPTD Puskesmas Suko Binangun Tanggapi Dugaan ASN Buka Praktik Medis Tanpa Izin, Akan Lakukan Klarifikasi

Lampung Tengah | Krimsus86.com

Kepala UPTD Puskesmas Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Made Dedi Kurniawan yang disebut membuka praktik pelayanan kesehatan di kediamannya tanpa memasang papan izin praktik.

Berita Lainnya

Saat dikonfirmasi tim media di UPTD Puskesmas Suko Binangun, Kepala Puskesmas membenarkan bahwa Made Dedi Kurniawan merupakan ASN yang bertugas di puskesmas tersebut. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti adanya praktik pelayanan kesehatan yang dimaksud.

“Benar, yang bersangkutan merupakan pegawai di Puskesmas Suko Binangun. Karena masih dalam suasana libur Hari Raya, kemungkinan Senin depan akan saya panggil untuk meminta klarifikasi,” ujar Kepala UPTD Puskesmas Suko Binangun.

Ia juga menjelaskan, sejauh pengetahuannya, yang bersangkutan tidak membuka praktik mandiri karena tidak pernah terlihat adanya papan izin praktik di lokasi tempat tinggalnya. Selain itu, daftar tenaga kesehatan yang memiliki praktik mandiri di wilayah kerja puskesmas telah terdata, dan nama Made Dedi Kurniawan tidak tercantum dalam data tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya tim media mengaku telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pelayanan kesehatan milik Made Dedi Kurniawan di Kampung Sangga Buana, Kecamatan Way Seputih. Di lokasi tersebut, media menyebut tidak menemukan papan nama atau tanda izin praktik sebagai salah satu bentuk legalitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Apabila terbukti benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur praktik tenaga kesehatan dan kewajiban memiliki izin praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Tim media mendorong pihak UPTD Puskesmas Suko Binangun, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Made Dedi Kurniawan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan tim media. Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(#K@-6)

Pos terkait