Admin Portal Berita Tanggamus dan Akun Facebook “Adelia Suwon” Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Tanggamus | Krimsus86.com – Seorang wartawan di Kabupaten Tanggamus, Tomi, menyatakan akan melaporkan akun Facebook bernama Adelia Suwon serta admin Portal Berita Tanggamus ke Polres Tanggamus atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurut Tomi, dirinya merasa dirugikan setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan fotonya disertai narasi yang dinilainya menghina, mencemarkan nama baik, dan merusak reputasinya sebagai wartawan.

Berita Lainnya

“Unggahan tersebut berisi tuduhan bahwa saya bukan wartawan profesional, sering menggiring opini dalam pemberitaan, serta menuduh saya melakukan intimidasi dan meminta uang. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” ujar Tomi kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Tomi mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan, termasuk komentar-komentar warganet pada postingan tersebut.

Ia menyatakan berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya ingin persoalan ini diproses secara hukum. Semua bukti sudah saya siapkan. Jika memang tuduhan tersebut benar, silakan dibuktikan di hadapan penyidik. Namun apabila tidak dapat dibuktikan, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Tomi juga mempertanyakan dasar pihak yang mengunggah konten tersebut sehingga berani menyampaikan tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak akun Facebook Adelia Suwon maupun admin Portal Berita Tanggamus belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu diketahui, dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

(Tomi//Red)

Pos terkait