SINTANG, KALBAR, KRIMSUS86.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI, Arbudin, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan lembaga yang dipimpinnya dalam penanganan kasus dugaan aktivitas emas ilegal di Kabupaten Sekadau.
Dalam keterangannya di Sintang, Selasa (28/7/2026), Arbudin menegaskan bahwa LSM SOMASI tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kehadiran dirinya di Kabupaten Sekadau semata-mata untuk memantau perkembangan penanganan perkara sekaligus memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum (APH).
Arbudin menjelaskan bahwa dugaan kasus emas ilegal tersebut terjadi pada 20–21 Juli 2026, sedangkan dirinya baru tiba di Sekadau pada Minggu (26/7/2026), atau enam hari setelah peristiwa tersebut.
“Kedatangan saya ke Sekadau hanya bersama empat rekan dan tidak membawa massa. Kehadiran kami murni untuk memantau perkembangan kasus sekaligus memberikan dukungan moril kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Sekadau serta elemen masyarakat lainnya,” ujar Arbudin.
Ia mengatakan, saat dirinya bersama tim tiba di Sekadau untuk melakukan audiensi dan memantau perkembangan informasi, proses penyelidikan telah berjalan. Bahkan, Kejaksaan Negeri Sekadau saat itu telah menggelar konferensi pers dan menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Polres Sekadau.
Arbudin menegaskan bahwa LSM SOMASI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi. Kami mengapresiasi dan mendukung penuh APH agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menanggapi berbagai tudingan dan narasi yang beredar di media sosial, Arbudin menyatakan pihaknya tidak mengetahui asal-usul informasi tersebut dan menegaskan bahwa LSM SOMASI tidak memiliki kepentingan untuk memengaruhi jalannya proses hukum.
Ia juga berharap seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif.
Selain memberikan klarifikasi terkait kasus di Sekadau, Arbudin juga menjelaskan perbedaan antara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar hukum dengan pertambangan rakyat yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, LSM SOMASI mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang dilakukan secara legal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Borneo Mandiri di Kabupaten Sintang yang disebut telah memiliki legalitas administrasi dan perizinan.
“Peran LSM SOMASI dalam melindungi penambang rakyat adalah melalui KSU Borneo Mandiri yang telah memiliki legalitas, mulai dari akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga perizinan yang diperlukan. Kami terbuka bagi masyarakat yang ingin bergabung sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Arbudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
KRIMSUS86.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Alex//Red)






