BARU MENJABAT PJ KADES, 9 PERANGKAT DESA PERAPAT DIDUGA DIBERHENTIKAN

Pj Kades Perapat Armada Budi Disorot, Warga Minta Prosedur Pemberhentian Diperiksa

ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM — Sejumlah perangkat Desa Perapat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, mempersoalkan dugaan pemberhentian terhadap sembilan perangkat desa setelah Armada Budi menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Perapat.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan perangkat desa tersebut terdiri dari sejumlah unsur perangkat, di antaranya Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun. Mereka menyebut pemberhentian dilakukan secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp dan mempertanyakan dasar serta prosedur pemberhentian tersebut.

Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah perangkat lainnya tiba-tiba diminta tidak lagi masuk kantor.

“Kami kaget. Tiba-tiba dibilang tidak usah masuk kantor lagi. Tidak ada surat resmi. Kami sudah mengabdi bertahun-tahun,” ujarnya.

Persoalan utama yang dipertanyakan adalah apakah pemberhentian telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Para perangkat yang terdampak meminta pemerintah kecamatan dan instansi terkait memastikan apakah pemberhentian tersebut telah memenuhi alasan, mekanisme, serta persyaratan administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mereka juga mempertanyakan dugaan tidak adanya evaluasi atau pemberitahuan tertulis sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.

Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perapat mempertanyakan proses pemberhentian tersebut. Namun, keterangan resmi dari BPD mengenai persoalan ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kecamatan Babussalam, DPMK Aceh Tenggara, serta Inspektorat dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pemberhentian sembilan perangkat desa tersebut.

Warga juga meminta agar pelayanan administrasi pemerintahan desa tetap berjalan dan tidak terganggu akibat persoalan internal tersebut.

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula dugaan dari sebagian warga mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik pergantian perangkat desa. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan belum didukung bukti yang telah terverifikasi secara independen.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Pj Kepala Desa Perapat serta pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Masyarakat Desa Perapat berharap Bupati Aceh Tenggara, Camat Babussalam, DPMK Aceh Tenggara, dan Inspektorat dapat memberikan penjelasan mengenai status pemberhentian sembilan perangkat desa tersebut.

“Kami berharap pemerintah segera memeriksa persoalan ini secara objektif. Kalau memang prosedurnya sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Kalau belum sesuai, kami berharap ada penyelesaian sesuai ketentuan,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, KRIMSUS86.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pj Kepala Desa Perapat, Armada Budi, terkait dasar dan proses pemberhentian sembilan perangkat desa tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pj Kepala Desa Perapat Berinisial Armada Budi, Camat Babussalam, DPMK Aceh Tenggara, Bupati Aceh Tenggara, BPD Desa Perapat, maupun pihak terkait lainnya.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai terdapat keterangan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

Penulis: Kaperwil Aceh Tenggara KRIMSUS86

Pewarta: Tommy Palasa

Lokasi: Desa Perapat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara

Sumber: Informasi masyarakat dan perangkat desa terkait

Pos terkait