BANGGAI, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial DH (24), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap DH dilakukan pada Minggu dini hari, 20 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Petugas mengamankan yang bersangkutan saat diduga hendak mengantarkan satu paket sabu kepada seseorang.
Kepala Satresnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar pukul 03.10 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 7 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,53 gram.
“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 WITA saat akan mengantarkan satu paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar pukul 03.10 WITA,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Senin (21/9/2026).
Selain tujuh paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, kaca pirex, korek api gas, alat hisap atau bong, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, DH telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, DH disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Nofli)






