KRIMSUS86.COM – LOMBOK TENGAH – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Prai Meke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi sorotan setelah tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 1, Muhamad Rifai, menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan prosedural.
Dengan selisih hanya tujuh suara, tim pemenangan Muhamad Rifai mendesak panitia penyelenggara agar melakukan pemeriksaan menyeluruh, khususnya terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang beredar, H. Ilham Mahmudi memperoleh 843 suara, unggul tipis atas Muhamad Rifai yang meraih 836 suara. Sementara itu, Syarifudin memperoleh 604 suara dan Suhaimi mendapatkan 54 suara.
Persoalan utama yang disampaikan tim pemenangan nomor urut 1 mengarah pada TPS 05, yang disebut sebagai wilayah basis calon H. Ilham Mahmudi.
Di TPS tersebut, H. Ilham Mahmudi tercatat memperoleh 405 suara dari total 477 suara, sedangkan Muhamad Rifai hanya memperoleh 17 suara.
Sementara di lima TPS lainnya, berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan, Muhamad Rifai unggul di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3. Adapun Syarifudin tercatat unggul di TPS 4 dan TPS 6.
Kondisi tersebut mendorong tim pemenangan Muhamad Rifai meminta agar TPS 05 menjadi prioritas pemeriksaan. Mereka mendesak panitia membuka kotak suara secara transparan dan melakukan penghitungan ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Tim juga meminta agar kondisi fisik surat suara dicocokkan dengan dokumen administrasi pemilihan, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar hadir pemilih, serta berita acara penghitungan suara.
DPT dan Daftar Hadir Diduga Tidak Transparan
Kuasa hukum Muhamad Rifai turut menyoroti persoalan administrasi yang dianggap berpotensi memengaruhi keabsahan proses Pilkades.
Dalam surat keberatan yang diajukan, pihak pemohon menyebut adanya kendala dalam memperoleh salinan maupun akses yang memadai terhadap dokumen DPT dan daftar hadir pemilih.
Menurut kuasa hukum, keterbatasan akses terhadap dokumen tersebut membuat saksi mandat tidak dapat melakukan pemeriksaan silang secara maksimal untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Sejumlah dugaan yang turut disampaikan meliputi kemungkinan adanya pemilih dari luar desa, pencoblosan ganda, penggunaan identitas orang lain, hingga pemilih yang belum memenuhi persyaratan usia.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima, surat suara rusak, surat suara terpakai, suara sah, dan suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir.
Dugaan lainnya berkaitan dengan proses pengisian berita acara penghitungan suara, termasuk klaim bahwa saksi tidak memperoleh kesempatan memadai untuk melihat secara langsung fisik surat suara.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang memastikan adanya keterlibatan calon tertentu dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Kuasa Hukum Desak Penundaan Pelantikan
Atas sejumlah keberatan yang disampaikan, kuasa hukum Muhamad Rifai meminta panitia penyelenggara Pilkades Prai Meke mengambil langkah-langkah berikut:
1. Menunda penetapan, pengesahan, dan pelantikan kepala desa terpilih sampai proses pemeriksaan atas keberatan diselesaikan.
2. Membuka kotak suara secara transparan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap DPT, daftar hadir pemilih, serta fisik surat suara.
3. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap TPS yang diduga mengalami pelanggaran prosedur.
4. Menyatakan hasil penghitungan suara di TPS yang terbukti melanggar ketentuan tidak sah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
5. Mendorong pihak berwenang melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi manipulasi atau pelanggaran hukum.
Apabila tuntutan tersebut tidak dikabulkan, kuasa hukum meminta agar keberatan mereka dicatat secara resmi dalam berita acara tahapan Pilkades.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Keberatan atas hasil Pilkades Prai Meke tersebut turut disertai keterangan dari tiga saksi mandat yang disebut mengetahui proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS masing-masing.
Ketiga saksi tersebut yakni:
– Ongki Aleksander, saksi mandat TPS 1.
– M. Zaidul Khair, saksi mandat TPS 2.
– Jamiludin, saksi mandat TPS 5.
Surat keberatan juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Ketua DPRD Lombok Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Praya Tengah, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prai Meke.
Tim pemenangan Muhamad Rifai berharap pihak penyelenggara dan instansi terkait dapat menindaklanjuti keberatan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan ulang bukan semata-mata untuk memperjuangkan kemenangan salah satu calon, melainkan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan hasil Pilkades Prai Meke benar-benar mencerminkan suara rakyat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi keberatan dan informasi yang disampaikan pihak pemohon. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi panitia Pilkades Prai Meke, calon kepala desa terpilih H. Ilham Mahmudi, serta pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Hamidri//Redaksi)
KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya






