MALUKU TENGAH, KRIMSUS86.COM — Masyarakat di wilayah Jazirah Leihitu, termasuk Desa Wamua, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan resah atas dugaan praktik pungutan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pencairan sisa dana bantuan pascakonflik Maluku 1999 dan program bantuan sosial pemerintah.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Nurjannah Rahawarin, Ketua DPD LSM INTRA-WIN, yang juga menyampaikan kecaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya, Nurjannah menyebut dua nama yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan tersebut, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial atau bernama Ria yang disebut bertugas di Kantor Camat Leihitu, serta Linda Latukau yang disebut sebagai koordinator lapangan.
Hingga rilis ini disusun, tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang.
DIDUGA MEMUNGUT UANG DENGAN DALIH PENCAIRAN BANTUAN
Menurut keterangan pelapor, modus yang diduga digunakan adalah menawarkan atau menjanjikan pencairan sisa dana yang dikaitkan dengan bantuan pascakonflik Maluku 1999, serta program Kementerian Sosial.
Pelapor menyebut warga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp250.000, bahkan dalam sejumlah kasus disebut mencapai Rp350.000.
Selain itu, menurut laporan yang diterima pihaknya, warga diduga diberikan kartu berwarna merah sebagai tanda pembayaran. Pembayaran juga disebut-sebut diarahkan ke rekening pribadi, bukan melalui mekanisme pembayaran resmi pemerintah.
Pelapor turut menyampaikan adanya perbedaan antara nominal yang dibayarkan warga dan nominal yang dicatat. Namun, jumlah warga yang terdampak, total uang yang terkumpul, serta aliran dana yang dipersoalkan masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik meminta uang dengan menjanjikan pencairan bantuan yang tidak sesuai prosedur resmi berpotensi merugikan masyarakat dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
WARGA DIMINTA WASPADA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NAMA PROGRAM PEMERINTAH
Nurjannah menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut masyarakat yang berharap memperoleh bantuan atau hak yang berkaitan dengan pemulihan pascakonflik.
Menurutnya, masyarakat berisiko mengalami kerugian apabila terdapat pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan warga mengenai prosedur pencairan bantuan pemerintah.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Sosial dan memperoleh penjelasan bahwa mekanisme yang dilaporkan tersebut bukan prosedur resmi kementerian.
Keterangan tersebut perlu didukung dengan dokumentasi komunikasi atau konfirmasi resmi yang dapat diperiksa. Untuk memastikan status suatu bantuan, masyarakat disarankan menghubungi Dinas Sosial atau Kementerian Sosial melalui saluran resmi sebelum menyerahkan uang maupun dokumen pribadi kepada pihak mana pun.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT PERLU DIKLARIFIKASI
Dalam laporannya, Nurjannah turut menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di wilayah yang disebut terdampak.
Ia mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum TNI dan Polri. Informasi tersebut, menurutnya, membuat sebagian warga merasa khawatir untuk menolak permintaan pembayaran.
Meski demikian, dugaan keterlibatan aparat tersebut belum dapat dipastikan dan harus ditelusuri melalui penyelidikan yang objektif.
Pihak berwenang perlu memeriksa setiap informasi dan bukti yang tersedia untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak lain.
Media ini tidak menyimpulkan keterlibatan individu maupun institusi tertentu tanpa bukti dan konfirmasi yang memadai.
LAPORAN DISEBUT TELAH DISAMPAIKAN KEPADA SEJUMLAH PIHAK
Nurjannah menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pungutan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain Humas Polres Maluku Tengah, Polsek Masohi, Polda Maluku, Kapolres Buru, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, serta pihak terkait lainnya.
Ia meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta mencegah kemungkinan munculnya korban baru.
Status penerimaan, perkembangan, dan tindak lanjut laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang bersangkutan.
LIMA TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Atas persoalan tersebut, Nurjannah Rahawarin bersama pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertama, Bupati Maluku Tengah dan instansi kepegawaian terkait diminta melakukan klarifikasi serta pemeriksaan administratif apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran disiplin oleh ASN yang disebut dalam laporan.
Kedua, Polres Maluku Tengah dan Polda Maluku diminta menindaklanjuti laporan, memeriksa keterangan para pihak, menelusuri bukti transaksi yang relevan sesuai prosedur hukum, serta menyelidiki informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat.
Ketiga, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah diminta menelaah kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran administrasi sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memeriksa dokumen terkait apabila terdapat program atau alokasi dana yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Keempat, Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme bantuan sosial yang resmi, termasuk memastikan apakah program yang disebut dalam laporan benar-benar ada dan bagaimana prosedur penyalurannya.
Kelima, DPRD Kabupaten Maluku Tengah diminta menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme kelembagaan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
LSM SIAP MELAKUKAN KOORDINASI DAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI
Nurjannah menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan LSM TRI IN ONE, termasuk TRIASA POITIKA dan BIDIK TRIASA, serta sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya untuk membahas langkah lanjutan terkait dugaan tersebut.
Ia juga menyebut adanya rencana aksi penyampaian aspirasi oleh JP3 APN bersama sejumlah aliansi di kantor Dinas Sosial maupun Kantor Bupati Maluku Tengah apabila persoalan tersebut dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Rencana tersebut merupakan pernyataan pihak pelapor dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai waktu, peserta, serta pelaksanaan kegiatannya.
Penyampaian aspirasi diharapkan dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MASYARAKAT DIIMBAU TIDAK MUDAH PERCAYA JANJI PENCAIRAN DANA
Di tengah beredarnya informasi tersebut, masyarakat di wilayah Jazirah Leihitu dan Salahutu diimbau untuk berhati-hati apabila menerima tawaran pencairan bantuan yang mensyaratkan pembayaran uang ke rekening pribadi.
Warga disarankan untuk:
Memastikan status dan nama resmi program bantuan melalui instansi pemerintah yang berwenang.
Tidak menyerahkan uang hanya berdasarkan janji pencairan bantuan tanpa dasar dan bukti resmi.
Menyimpan bukti transfer, kuitansi, kartu pembayaran, percakapan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan.
Melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian atau instansi pengawasan terkait.
Meminta tanda terima resmi apabila menyampaikan laporan agar perkembangan penanganannya dapat ditelusuri.
Masyarakat yang merasa dirugikan juga diharapkan memberikan keterangan secara jujur dan menyertakan bukti yang dimiliki agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif.
PENUTUP: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN WARGA HARUS DIUTAMAKAN
Nurjannah Rahawarin menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya kejelasan atas dugaan pungutan yang dilaporkan masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius serta menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan takut melapor apabila merasa dirugikan. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu apakah bantuan yang dijanjikan benar-benar merupakan program resmi pemerintah. Jangan mudah menyerahkan uang ke rekening pribadi hanya karena dijanjikan pencairan bantuan,” demikian imbauan yang disampaikan pihak pelapor.
Dugaan pungutan ini perlu diusut secara profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, setiap orang yang disebut dalam laporan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan berlangsung.
KRIMSUS86.COM akan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini serta memperbarui informasi berdasarkan perkembangan resmi dari instansi berwenang.
Maluku Tengah, Oktober 2026
Pewarta: Erwin B. Ollong






