DIDUGA JANJIKAN BEBASKAN TERDAKWA KASUS SAWIT, KETUA LSM GPN 08 DILAPORKAN KE POLRES SINTANG

SINTANG, KALIMANTAN BARAT – KRIMSUS86.COM,Dugaan penipuan berkedok jasa pengurusan perkara hukum mencuat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Seorang perempuan berinisial Linda Susanti, yang disebut menjabat sebagai Ketua LSM DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08), bersama seorang perempuan bernama Halimah, dilaporkan ke Polres Sintang oleh tiga warga yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji pembebasan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit seberat 200 kilogram. Para pelapor mengaku menyerahkan uang secara bertahap setelah dijanjikan bahwa perkara hukum yang menjerat anggota keluarga mereka dapat diselesaikan hingga para terdakwa dibebaskan dalam waktu paling lambat 20 hari.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan para pelapor, peristiwa tersebut bermula pada Juni 2026 ketika Ajun, Inot, dan Endang menghadapi persoalan hukum yang menjerat suami dan menantu mereka.

Dalam situasi tersebut, Linda dan Halimah diduga menawarkan bantuan pengurusan perkara. Linda disebut mengaku memahami persoalan hukum dan menjanjikan para terdakwa dapat dibebaskan setelah biaya pengurusan dibayarkan.

Pada 27 Juli 2026, Linda dan Halimah mendatangi kediaman salah seorang korban di Dusun Begendang, Desa Begendang Mal, Kecamatan Kayan Hilir. Dalam pertemuan tersebut, para korban mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp150 juta.

Karena keterbatasan ekonomi, para korban kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati pembayaran sebesar Rp50 juta secara bertahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp10 juta dilakukan pada 27 Juli 2026. Uang tersebut dikumpulkan secara patungan oleh ketiga korban.

Dua hari kemudian, tepatnya 29 Juli 2026, Linda dan Halimah kembali meminta tambahan uang dengan alasan adanya biaya tambahan dari pihak pengacara.

Para korban mengaku terpaksa menjual tanah dan meminjam uang kepada tetangga dengan bunga tinggi hingga berhasil mengumpulkan Rp25 juta. Uang tersebut diserahkan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Julong, tepatnya di jalur menuju Kelam Permai.

Selanjutnya, para korban kembali diminta melunasi sisa pembayaran sebesar Rp15 juta. Penyerahan uang terakhir disebut berlangsung di kediaman Halimah, Dusun Rasuk, Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai.

Dengan demikian, total uang yang menurut pengakuan para pelapor telah diserahkan kepada kedua perempuan tersebut mencapai Rp50 juta.

Persoalan mulai mencuat setelah seluruh uang diserahkan. Para korban mengaku janji pembebasan dalam waktu 20 hari tidak terealisasi sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.

Mereka juga mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana yang dijanjikan.

Salah seorang korban bahkan menyampaikan bahwa ketika Linda menemui para terdakwa di tahanan, mereka disebut diminta menyampaikan kepada hakim bahwa tidak menggunakan pengacara. Linda, menurut pengakuan korban, berdalih akan mengurus perkara tersebut melalui jalur lain.

Kecurigaan para korban semakin meningkat setelah nomor telepon Linda disebut tidak lagi dapat dihubungi beberapa minggu setelah pembayaran terakhir.

Sementara itu, Halimah disebut mengaku tidak mengetahui perkembangan jadwal persidangan maupun putusan pengadilan.

Para korban juga mengaku mendapat respons berupa ancaman laporan balik ketika menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Merasa dirugikan atas dugaan janji pengurusan perkara yang tidak sesuai dengan kenyataan, ketiga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Linda Susanti dan Halimah ke Polres Sintang.

Melalui laporan tersebut, para korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri penyerahan uang sebesar Rp50 juta serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan menjanjikan pembebasan seseorang dari proses hukum melalui pembayaran sejumlah uang.

Masyarakat diimbau untuk memastikan setiap pendampingan hukum dilakukan melalui prosedur yang sah serta melibatkan advokat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Linda Susanti maupun Halimah terkait dugaan yang disampaikan para pelapor. Konfirmasi dari kedua pihak serta keterangan resmi Polres Sintang mengenai perkembangan laporan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang terbukti dan seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Diki Candara/Red)

Pos terkait