TULANG BAWANG BARAT, KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RM (28), warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, serta PB (17), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban berinisial HK, warga Tiyuh Mulya Jaya.
“Benar, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari lalu di Tiyuh Mulya Jaya. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi Sumandi, Selasa (28/7/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, ibu korban terbangun dari tidur dan mendapati pintu dapur rumah telah terbuka, sementara sepeda motor Honda Mega Pro yang sebelumnya diparkir di dapur sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memastikan kehilangan tersebut dan bersama warga sekitar mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman, terlihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RM di kediamannya. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya dan berhasil mengamankan PB di rumahnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu eksemplar BPKB sepeda motor Honda Mega Pro.
AKP Juherdi Sumandi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana serupa,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(K-@6//Red)






