Mataram, Krimsus86.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang terjadi di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU menilai Radiet Adiansyah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa berpendapat bahwa terdakwa bertanggung jawab atas kematian korban yang diketahui merupakan kekasihnya. Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur pembunuhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak pertama kali mencuat karena melibatkan seorang mahasiswi Universitas Mataram yang ditemukan meninggal dunia di kawasan wisata Pantai Nipah, Lombok Utara. Proses persidangan berlangsung dengan menghadirkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap kronologi peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak hukum untuk menyatakan sikap, baik menerima, mengajukan banding, maupun menempuh upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Sahidan Agung, SH
Editor: Redaksi Krimsus86.com






