Diduga Pergantian Ketua BPD Desa Keak Tidak Sesuai Mekanisme, Muncul Perbedaan Pendapat

KEAK, Banggai Laut Krimsus86.com – 6 Juni 2026 – Pergantian atau rolling jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Keak, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa proses pergantian tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pergantian Ketua BPD Desa Keak diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah yang melibatkan seluruh anggota BPD serta tanpa kehadiran Ketua BPD sebelumnya dalam proses pengambilan keputusan.

Berita Lainnya

Ketua BPD sebelumnya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pergantian jabatan tersebut. Ia menyatakan hingga saat ini masih memegang Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Laut sebagai Ketua BPD dan belum pernah menerima surat pemberhentian maupun keputusan resmi yang mencabut status jabatannya.

“Saya diganti secara sepihak. Sampai saat ini saya masih memegang SK Bupati Banggai Laut sebagai Ketua BPD dan belum pernah menerima surat pemberhentian,” ungkapnya saat dikonfirmasi media.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses pergantian tersebut. Menurutnya, belum ada penjelasan resmi mengenai regulasi yang menjadi landasan perubahan kepemimpinan BPD tanpa adanya keputusan pemberhentian yang sah dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, Ketua BPD yang baru disebut telah menjabat berdasarkan hasil keputusan internal yang menurut pihak tertentu telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari yang bersangkutan masih terus diupayakan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Bokan Kepulauan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pergantian Ketua BPD Desa Keak.

“Saya tidak terlibat dalam urusan tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Laut menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.

“Nanti akan kami komunikasikan dengan pihak yang bersangkutan. Memang saya Kepala Dinas PMD, tetapi persoalan ini merupakan ranah internal BPD Desa Keak,” jelasnya.

Beberapa anggota BPD Desa Keak yang turut dimintai keterangan menyatakan bahwa mereka telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait kelengkapan administrasi serta legalitas pergantian jabatan tersebut. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum terdapat realisasi maupun penyelesaian administrasi yang diharapkan.

Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pergantian Ketua BPD Desa Keak ini diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan melalui koordinasi antara pemerintah desa, BPD, pemerintah kecamatan, serta Dinas PMD Kabupaten Banggai Laut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas pemerintahan desa serta menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih terus dimintai keterangan guna memastikan seluruh informasi tersaji secara berimbang dan sesuai fakta yang ada.

Pewarta: Susanto

Pos terkait