LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM – Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa yang berlokasi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp480 juta.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34). Seluruhnya diketahui merupakan warga setempat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit Opsnal 3, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya kabel listrik milik perusahaan tersebut.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pada Kamis (22/10/2026).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Kamis (22/10/2026),” ujar Kompol M. Samsari saat dikonfirmasi.
Diduga Berulang Kali Beraksi pada Malam Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kabel pada malam hari. Salah satu terduga pelaku berinisial CAR diketahui merupakan mantan petugas keamanan (security) di perusahaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan di area gudang dan menemukan potongan kabel di dekat trafo. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lebih lanjut terhadap instalasi kelistrikan di lingkungan pabrik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 14 jalur kabel yang menghubungkan trafo induk dengan sejumlah panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang diduga dicuri mencapai sekitar 140 meter.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, PT Budi Makmur Perkasa diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp480 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian dugaan aksi pencurian yang disampaikan dalam pemeriksaan awal.
(Sahrul//Redaksi KRIMSUS86.COM)






