PROYEK RABAT BETON RUAS JALAN KARANG PUCUNG–SUMBER AGUNG DIDUGA RETAK SEBELUM SELESAI, WARGA MINTA AUDIT
WAY SULAN, LAMPUNG SELATAN – KRIMSUS86.COM — Pekerjaan rekonstruksi jalan pada ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131), Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai keretakan beton di sejumlah titik, meskipun pekerjaan tersebut disebut belum selesai dilaksanakan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang disampaikan kepada tim investigasi media KRIMSUS86.COM, terlihat adanya retakan pada permukaan beton yang dilaporkan memanjang hingga melintasi badan jalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh agar kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara benar-benar memenuhi standar dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Nilai Kontrak Proyek Rp2,48 Miliar
Berdasarkan informasi pada identitas proyek yang diterima redaksi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
– Nama pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131).
– Lokasi: Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.
– Nomor kontrak: 180/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026.
– Tanggal kontrak: 2 September 2026.
– Nilai kontrak: Rp2.483.544.116.
– Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
– Sumber dana: APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
– Penyedia jasa: CV Anugrah Konstruksi Pratama.
– Instansi terkait: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat menaruh harapan besar agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keretakan Beton Sebelum Pekerjaan Selesai Jadi Sorotan
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah kondisi yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, terlihat retakan pada permukaan beton yang menurut keterangan pelapor melintasi badan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan dan daya tahan konstruksi.
Kedua, terdapat dokumentasi yang memperlihatkan material menyerupai pasir pada bagian retakan. Namun, fungsi dan tujuan penempatan material tersebut belum dapat dipastikan tanpa penjelasan dari pelaksana pekerjaan maupun pemeriksaan teknis di lapangan.
Ketiga, pelapor menyebut hasil pengukuran menggunakan meteran menunjukkan ketebalan beton sekitar 10–11 sentimeter pada titik yang diperiksa. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui pengukuran teknis yang representatif dan dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi kontrak, serta ketentuan ketebalan yang disetujui.
Keempat, papan informasi proyek yang didokumentasikan menunjukkan identitas pekerjaan rekonstruksi jalan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,48 miliar.
Temuan visual tersebut menjadi dasar bagi warga untuk meminta pemeriksaan resmi. Meski demikian, dokumentasi foto dan video saja belum cukup untuk memastikan penyebab keretakan ataupun membuktikan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Perlu Diverifikasi
Selain persoalan keretakan, pelapor menyampaikan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis, mulai dari ketebalan beton, pekerjaan lapis fondasi, pemadatan tanah dasar, penggunaan plastik pelapis, hingga proses pemadatan dan perawatan beton.
Pelapor juga mempertanyakan penggunaan bekisting kayu, dugaan tidak optimalnya penggunaan alat pemadat beton, serta penerapan sambungan dan pemotongan sambungan pada perkerasan beton.
Pada aspek mutu material, muncul dugaan bahwa mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pengujian laboratorium atau pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Demikian pula, klaim mengenai potensi kekurangan volume hingga 560 meter kubik dan dugaan kerugian sekitar Rp616 juta masih memerlukan perhitungan berdasarkan panjang, lebar, ketebalan rencana, volume terpasang, harga satuan kontrak, serta hasil pemeriksaan lapangan.
Oleh karena itu, audit teknis dan pemeriksaan dokumen kontrak dinilai penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Pengawasan Dinas PUPR dan Konsultan Ikut Dipertanyakan
Warga turut meminta evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan konsultan pengawas.
Pengawasan proyek jalan semestinya mencakup pemeriksaan mutu material, ketebalan beton, kesiapan lapisan dasar, proses pengecoran, pemadatan, perawatan beton, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu memastikan langkah korektif dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan standar teknis yang berlaku.
Namun, dugaan kelalaian pengawasan maupun pelanggaran spesifikasi belum dapat disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Warga Minta BPK dan Kejaksaan Turun Tangan
Atas kondisi yang dilaporkan tersebut, warga meminta BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai kewenangan masing-masing.
Adapun sejumlah langkah yang diharapkan warga meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi beton pada ruas jalan yang dilaporkan mengalami keretakan.
2. Memeriksa ketebalan perkerasan dan mutu beton melalui metode pengujian yang sesuai, termasuk pengambilan sampel inti beton (core drill) apabila diperlukan.
3. Melakukan pengujian mutu beton dengan metode yang tepat, disertai interpretasi hasil oleh tenaga ahli.
4. Membandingkan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dan RAB dengan hasil pengukuran fisik di lapangan.
5. Memeriksa dokumen pelaksanaan, laporan pengawasan, hasil pengujian material, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan.
6. Meminta pertanggungjawaban penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran.
7. Menetapkan tindakan perbaikan atau pembongkaran dan pengecoran ulang apabila hasil pemeriksaan teknis menyatakan pekerjaan tidak memenuhi persyaratan.
Warga juga meminta agar sanksi administratif maupun tindakan hukum dipertimbangkan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga rilis ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun CV Anugrah Konstruksi Pratama terkait laporan keretakan beton dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta pihak lain yang berkepentingan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian teknis, kekurangan volume, maupun potensi kerugian negara dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang kompeten. Tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan resmi tersedia.
Masyarakat berharap proyek rekonstruksi Jalan Karang Pucung–Sumber Agung dapat diselesaikan dengan kualitas yang memenuhi persyaratan, sehingga anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna jalan.
Dokumentasi: Way Sulan, Lampung Selatan, Oktober 2026
Tim Investigasi KRIMSUS86.COM
(M. Dahlan//Red)






