ADV. FATHURAHMAN, S.H., M.H. (LAWYER RMA LAW FIRM): MAKBUl RAMEN LAPORKAN DUGAAN PROVOKASI DAN PENGANCAMAN KE POLRESTA LOMBOK TENGAH

LOMBOK TENGAH, KRIMSUS86.COM — Berimbas pada penyerangan yang terjadi di kediamannya, Makbul Ramen melalui kuasa hukumnya, Adv. Fathurahman, S.H., M.H. dari RMA Law Firm, melaporkan dua orang berinisial B dan AN yang diduga terlibat dalam aksi provokasi dan pengancaman ke Polresta Lombok Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 hingga 00.00 WITA. Saat itu, Makbul Ramen bersama keluarganya berada di rumah ketika puluhan orang datang dan menggeruduk kediamannya.

Berita Lainnya

Menurut keterangan Makbul Ramen, massa yang datang membawa sejumlah benda berupa bambu dan kayu serta membuat keributan dan meneriakkan ancaman, termasuk ancaman untuk membakar rumah.

Makbul menjelaskan, kedatangan massa tersebut diduga berkaitan dengan perkelahian yang melibatkan anaknya dengan sekelompok pemuda dari Lelong 2. Ia menyebut, pada saat kejadian anaknya telah diserahkan kepada pihak berwajib, sementara pihak keluarga bersama aparatur desa dari kedua belah pihak sedang berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

“Setelah saya menelusuri, memang benar terbukti kuat bahwa dua orang yang kami laporkan ini memprovokasi masyarakat Lelong untuk melakukan penyerangan ke rumah saya,” kata Makbul Ramen.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan kedua orang tersebut menurutnya didukung sejumlah bukti, antara lain foto, rekaman CCTV, serta video yang beredar di media sosial Facebook.

“Terekam jelas dalam bukti berupa foto, rekaman CCTV dan video yang tersebar di Facebook. Jadi sangat jelas dua orang yang kami laporkan ini memimpin massa melakukan tindakan di luar hukum,” ujarnya.

Makbul juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut berdampak terhadap kondisi keluarganya. Istrinya yang berada di rumah saat kejadian disebut mengalami kepanikan dan kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan, mengingat memiliki riwayat penyakit jantung.

Sementara itu, Adv. Fathurahman, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Makbul Ramen membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan provokasi dan pengancaman.

“Memang benar kami telah mendampingi klien kami, Pak Makbul, untuk melaporkan terduga pelaku, Saudara Bukran dan Ahmad Nizar, yang diduga melakukan provokasi dan pengancaman. Saat ini laporan tersebut sedang diproses di Polresta Lombok Tengah,” jelas Fathurahman.

Menurutnya, persoalan hukum yang terjadi sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum lainnya.

“Pada prinsipnya, tindakan kejahatan di tempat lain tidak bisa menjadi alasan pembenaran terhadap kejahatan baru,” tegas Fathurahman.

Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Selama ini kita tidak asing mendengar jargon penegak hukum untuk mengimbau masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Maka di sini imbauan itu perlu kembali kita tegaskan, demi menjaga marwah dan kewibawaan penegakan hukum, khususnya institusi kepolisian,” katanya.

Fathurahman menambahkan, pihak keluarga Makbul Ramen telah menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang kami sudah serahkan kepada penegak hukum dan pihak yang dilaporkan sudah dipanggil ke kantor polisi. Namun, aksi sepihak dan main hakim sendiri seperti yang terjadi tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh menjadi budaya di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(JASWADI//RED)

Pos terkait