BELAWAN, SUMATERA UTARA – KRIMSUS86.COM – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,16 ton di perairan Selat Malaka, wilayah Belawan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, pada Rabu (21/10/2026). Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menyita 58 karung berisi kristal yang dikemas menggunakan bungkus teh asal China.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau narkotika jenis sabu.
Delapan Orang Diamankan untuk Pemeriksaan
Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan orang yang diduga terkait dengan kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Taiwan.
Seluruh pihak yang diamankan masih harus menjalani proses pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul barang haram, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari satu ton dan berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat apabila berhasil beredar.
Terancam Hukuman Berat
Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, peran masing-masing pihak, serta ketentuan hukum yang terbukti terpenuhi.
Dalam perkara narkotika tertentu, undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana mati, sesuai unsur tindak pidana dan ketentuan yang berlaku.
Kapolri Dijadwalkan Gelar Konferensi Pers
Untuk menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut, Kapolri dijadwalkan menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Jumat (23/10/2026).
Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi pengungkapan, jumlah dan jenis barang bukti, identitas pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum, serta perkembangan penyidikan terhadap dugaan jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dan instansi kepabeanan dalam mengawasi jalur laut, khususnya kawasan Selat Malaka yang memiliki posisi strategis dalam lalu lintas pelayaran internasional.
KRIMSUS86.COM akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sumber: Informasi awal redaksi / Humas Redaksi
Penulis: Djodi Siswanto
Media Cetak Online KRIMSUS86.COM
#Krimsus86 #SumateraUtara #Belawan #SelatMalaka #BNN #BareskrimPolri #PoldaSumut #BeaCukai #PemberantasanNarkoba #PeredaranNarkotika






