BUOL, KRIMSUS86.COM – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkotika, Polres Buol menggelar operasi penindakan di sejumlah kawasan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Kamis malam (22/10/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polres Buol di bawah arahan Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, dengan melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satuan Samapta, Intelkam, Humas, serta Propam Polres Buol.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredarannya di wilayah Kabupaten Buol.
Dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Buol, dari empat orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut, tiga orang diduga sebagai pengguna, sedangkan satu orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar. Terduga pengedar tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Buol.
Sebelum penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Buol juga telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga menyalahgunakan narkotika. Mereka masing-masing diamankan di Kelurahan Buol, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, serta Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung.
Dengan demikian, total terdapat tujuh orang yang diamankan dalam rangkaian operasi pemberantasan narkoba tersebut.
“Dalam rangkaian operasi ini, kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga menyalahgunakan narkotika, dengan rincian enam orang sebagai pengguna dan satu orang sebagai pengedar,” terang Iptu Ridwan.
Iptu Ridwan menjelaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi para pengguna narkotika.
Menurutnya, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.
“Operasi ini bertujuan untuk memulihkan pengguna serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buol. Untuk itu, kami mohon dukungan serta partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, Iptu Sudarmono, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba kepada aparat serta berharap adanya sinergi bersama masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbau Iptu Sudarmono.
Polres Buol berharap kegiatan pemberantasan narkotika dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buol.
(Syafri Sakula, S.I.P.)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






