GUNUNGSITOLI – KRIMSUS86.COM | 1 November 2026 – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, serta dugaan rekayasa penyebaran konten yang dilaporkan wartawan Setiaman Zebua di Polres Nias kini memasuki tahap perkembangan penyelidikan.
Kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias dalam menindaklanjuti laporan tersebut mendapat apresiasi dari pihak pelapor. Pasalnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal guna mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polres Nias pada 22 September 2026 dengan Nomor: LP/B/551/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.
Perkembangan penanganan perkara itu diketahui setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/997/X/RES.2.5/2026/Reskrim, tertanggal 26 Oktober 2026.
Berawal dari Permintaan Rekaman Video Melalui WhatsApp
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan ini bermula ketika seseorang berinisial YH diduga meminta rekaman video keributan rumah tangga kepada istri Setiaman Zebua melalui pesan WhatsApp.
Permintaan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan bagi pelapor. Pasalnya, rekaman yang bersifat pribadi itu diduga berkaitan dengan munculnya konten di media sosial Facebook.
Pada 21 September 2026, rekaman video tersebut diketahui diunggah melalui akun Facebook atas nama Andika Putra Laoli, disertai narasi yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta dan dinilai merugikan nama baik dirinya maupun keluarganya.
Merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Setiaman Zebua kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Nias Lakukan Klarifikasi, YH Segera Diundang
Berdasarkan informasi dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik Satreskrim Polres Nias telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan awal.
Langkah tersebut antara lain melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah saksi. Penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Selanjutnya, penyidik berencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak berinisial YH guna memperoleh keterangan langsung terkait dugaan permintaan rekaman video dan rangkaian peristiwa penyebaran konten tersebut.
Pemanggilan atau undangan klarifikasi ini diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara objektif kronologi, motif, serta keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran konten pribadi, dan pelindungan data pribadi.
Ketentuan hukum yang relevan untuk ditelaah penyidik antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya ketentuan yang relevan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sepanjang unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.
3. Ketentuan KUHP yang relevan dengan dugaan penyebaran atau penggunaan rekaman pribadi, sesuai hasil pemeriksaan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Setiaman Zebua berharap Satreskrim Polres Nias dapat terus menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau pernyataan resmi dari YH maupun pemilik akun Facebook atas nama Andika Putra Laoli terkait dugaan yang dilaporkan.
Tim Redaksi KRIMSUS86.COM menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Nias atas langkah penyelidikan dan penyampaian perkembangan penanganan laporan kepada pelapor.
Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
(TIM-RED/SG)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






