DIDUGA Dikeroyok Pekerja Proyek Saat Bertugas, Dua Wartawan di Muara Enim Jadi Korban Kekerasan

MUARA ENIM, KRIMSUS86.COM – Dua orang wartawan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pekerja proyek saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB tersebut bermula ketika kedua wartawan hendak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan setapak yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Berita Lainnya

Kedua wartawan tersebut diketahui bernama Nopri Hartono dari media SelidikKasus.com dan Endang Sapurra dari media Aliansi News. Keduanya mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi serta meminta keterangan kepada para pekerja mengenai pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Namun, saat menjalankan tugas konfirmasi, situasi justru memanas hingga terjadi perdebatan antara wartawan dan sejumlah pekerja proyek. Dalam insiden tersebut, sekitar empat orang pekerja diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua wartawan.

Nopri Hartono mengaku mengalami pemukulan menggunakan benda keras berupa balok kayu dan besi yang mengenai bagian kepalanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan dan sejumlah luka.

Pasca-insiden, korban segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit sekaligus menjalani pemeriksaan visum untuk kepentingan pembuktian hukum.

Atas kejadian tersebut, dugaan tindak pidana pengeroyokan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek setempat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut saat ini telah diamankan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, proses penyelidikan dan pendalaman perkara tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius terhadap perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika melakukan investigasi, konfirmasi, maupun menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Redaksi berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya tentu tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum. Namun, setiap persoalan dalam kegiatan peliputan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.

(Darmanli//Red)

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait