BANDAR LAMPUNG – KRIMSUS86.COM Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Reki Ferdiansyah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang di sekitar Jalan Ir. Sutami, Kota Bandar Lampung, pada Oktober 2026.
Tidak hanya mengaku menjadi korban pengeroyokan, Reki juga menyampaikan adanya dugaan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Laporan itu telah diterima SPKT Polda Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLB) Nomor: STPLB/102/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal Minggu, 1 November 2026, pukul 16.51 WIB.
BERAWAL DARI PENGECEKAN AKTIVITAS ANGKUTAN BARANG SBM
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika Reki Ferdiansyah diminta membantu petugas keamanan dalam melakukan pengawasan aktivitas angkutan barang SBM.
Saat menjalankan kegiatan tersebut, korban bersama rekannya bernama Noval menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan pengecekan di sekitar Jalan Ir. Sutami.
Di lokasi, korban mengaku menemukan dua unit kendaraan jasa ekspedisi yang sedang melakukan aktivitas penurunan muatan barang SBM. Aktivitas tersebut menurut keterangan korban diduga berkaitan dengan persoalan perizinan yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian kejadian.
Situasi disebut berubah setelah aktivitas tersebut diketahui oleh korban.
KORBAN MENGAKU DIKEPUNG DAN MENGALAMI KEKERASAN
Dalam uraian laporan, Reki mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang datang menggunakan beberapa kendaraan bermotor.
Situasi tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama. Korban mengaku mengalami pemukulan dan dorongan hingga menyebabkan luka serta memar pada bagian wajah, kepala, dan beberapa anggota tubuh lainnya.
Korban juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman menggunakan senjata tajam oleh salah satu pihak yang disebut dalam laporan.
Sejumlah nama, yakni Fajar, Muslim, Imam, Rangga, Minsha, serta pihak lainnya, tercantum dalam keterangan korban sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan masing-masing orang masih harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang sah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
LAPORAN TELAH DITERIMA, PENYELIDIKAN DIHARAPKAN SEGERA BERJALAN
Diterimanya laporan oleh SPKT Polda Lampung menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Namun, penerimaan laporan tentunya perlu ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian diharapkan segera meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian, menelusuri rekaman CCTV apabila tersedia, serta mengumpulkan bukti medis dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dugaan penggunaan atau ancaman senjata tajam juga diharapkan menjadi bagian yang ditelusuri secara serius agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara objektif.
KAPOLDA LAMPUNG DIMINTA KAWAL PENANGANAN PERKARA
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan dan perlindungan warga ketika menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Kapolda Lampung diharapkan memberikan perhatian dan memastikan penanganan laporan tersebut berjalan profesional, transparan, objektif, serta tidak diskriminatif.
Publik juga berharap tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Apabila dugaan tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
JANGAN BERHENTI PADA PENERIMAAN LAPORAN, UNGKAP FAKTA SECARA TERANG!
Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut nyata dari laporan yang telah diterima Polda Lampung.
Apakah seluruh saksi akan diperiksa? Apakah dugaan pengeroyokan dan ancaman senjata tajam akan ditelusuri? Siapa saja yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi? Dan bagaimana peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta.
Korban membutuhkan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya. Karena itu, penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penerbitan tanda penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan pengungkapan fakta secara menyeluruh.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN SECARA ADIL. SIAPA PUN YANG TERBUKTI BERSALAH HARUS MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PERBUATANNYA SESUAI HUKUM YANG BERLAKU.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban dan uraian dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada redaksi. Dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(YOPPEN)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






