Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Sebarkan Fitnah dan Hoaks, Jangan Membunuh Karakter Seseorang Tanpa Bukti

BATAM KRIMSUS86.COM – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara menyikapi beredarnya poster berisi sejumlah tuduhan serius terhadap tokoh masyarakat Melayu Batam, Arba Udin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Udin Pelor.

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, penyebaran tuduhan tanpa disertai bukti dapat merusak reputasi, mencederai kehormatan, bahkan menghancurkan karakter seseorang di tengah masyarakat.

Berita Lainnya

Poster yang menjadi sorotan tersebut memuat narasi yang menyebut Udin Pelor sebagai pengkhianat Bangsa Melayu. Selain itu, terdapat tuduhan mengenai dugaan kerja sama dengan pemilik PL untuk mematok lahan pemakaman, serta dugaan penjualan tanah pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap tuduhan serius harus didasarkan pada fakta, bukti, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, memberikan cap negatif seperti pengkhianat kepada seseorang bukanlah persoalan ringan, terlebih jika tuduhan tersebut berkaitan dengan tanah pemakaman leluhur dan tanah adat ulayat masyarakat.

“Jangan menyebarkan fitnah atau hoaks yang dapat membunuh karakter orang lain dan merusak nama baiknya. Kalau memang ada persoalan, tunjukkan bukti. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas. Ini merupakan tindakan yang berpotensi mencederai kehormatan seseorang. Pihak yang merasa dirugikan akibat tuduhan yang tidak benar memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

JANGAN JADIKAN POSTER SEBAGAI ALAT PENGHAKIMAN

Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar fakta dan bukti yang digunakan oleh pihak pembuat maupun penyebar poster tersebut.

Ia menilai, apabila memang terdapat persoalan mengenai lahan pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau, maka pihak-pihak yang memiliki keberatan sebaiknya mengungkapkan fakta melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang benar.

Ia juga mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.

“Siapa yang melakukan transaksi? Di mana bukti jual belinya? Siapa saja pihak yang terlibat? Apakah ada dokumen perjanjian, bukti pembayaran, atau keputusan hukum yang dapat membuktikan tuduhan tersebut?” tanyanya.

Menurutnya, poster maupun narasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan pengganti proses pembuktian. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

MARWAH MELAYU BUKAN UNTUK SALING MENJATUHKAN

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa masyarakat Melayu Tanjung Riau memiliki sejarah, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang harus dijaga bersama.

Menjaga marwah Melayu, katanya, harus dilakukan dengan menjunjung tinggi adab, musyawarah, persaudaraan, dan kebenaran. Bukan dengan menyebarkan tuduhan yang berpotensi memperkeruh suasana dan memecah belah masyarakat.

Apabila terdapat persoalan mengenai tanah ulayat, lahan pemakaman leluhur, maupun kepentingan masyarakat adat, penyelesaiannya harus mengacu pada dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, ketentuan hukum, serta mekanisme musyawarah adat.

Demikian pula apabila persoalan berkaitan dengan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), penyelesaiannya harus mengikuti aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai alasan menjaga marwah Melayu justru menjadi pemicu perpecahan di antara sesama masyarakat Melayu. Kita harus mengutamakan kebenaran, menjaga kehormatan, dan memperkuat persaudaraan. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” pesannya.

PENYEBAR POSTER DIMINTA MEMPERTANGGUNGJAWABKAN TUDUHANNYA

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, keberatan, maupun memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.

Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.

Ia meminta pihak yang membuat dan menyebarkan poster agar dapat menunjukkan dasar faktual dari setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait persoalan tanah pemakaman maupun tanah ulayat, pihak yang mengetahui atau merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan bukti kepada lembaga berwenang.

Dengan demikian, persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka akibat saling tuding di ruang publik.

INGATKAN PRADUGA TAK BERSALAH, MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERPROVOKASI

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan informasi sepihak sebagai dasar untuk menghakimi seseorang.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut kehormatan pribadi, tanah adat, dan kepentingan masyarakat harus diselesaikan melalui pembuktian, dialog, serta jalur hukum yang berlaku.

“Mari kita jaga persatuan dan persaudaraan masyarakat Melayu Batam. Jangan mudah percaya terhadap poster atau informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Jangan menghakimi seseorang sebelum ada pembuktian yang sah. Hukum harus menjadi panglima, bukan fitnah dan opini yang belum teruji,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.(Red//tim)

Pos terkait