KETUM PWDPI SOROTI TEMUAN UTANG RP786 MILIAR, PERTANYAKAN PREDIKAT WTP PEMPROV LAMPUNG

Bandar Lampung | Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mempertanyakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Lampung di tengah adanya temuan utang dan kewajiban tertunggak yang mencapai Rp786 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026), Nurullah menilai publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan terkait dasar pemberian opini WTP yang telah diterima Pemprov Lampung selama 12 kali berturut-turut.

Berita Lainnya

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, kewajiban yang belum terselesaikan tersebut terdiri atas utang belanja operasional dan infrastruktur sebesar Rp237 miliar, serta tunggakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar.

“Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi terdapat kewajiban yang cukup besar, namun di sisi lain Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Karena itu perlu ada penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di masyarakat,” ujar Nurullah.

Menurutnya, opini WTP harus dipahami secara jelas oleh publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kondisi keuangan daerah yang sesungguhnya.

Ia juga menyoroti dampak keterlambatan penyaluran DBH kepada kabupaten dan kota yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Dana bagi hasil merupakan hak pemerintah kabupaten dan kota yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menghambat program-program yang telah direncanakan,” katanya.

Nurullah meminta BPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai parameter dan standar yang digunakan dalam pemberian opini WTP, khususnya terkait keberadaan utang maupun kewajiban yang masih belum terselesaikan.

“Penjelasan yang terbuka dan objektif sangat penting agar masyarakat memahami bahwa opini WTP diberikan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Selain itu, DPP PWDPI juga mendorong seluruh pihak terkait, termasuk lembaga pengawas dan penegak hukum, untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat berjalan secara optimal.

“Rakyat Lampung berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai pengelolaan keuangan daerah. Semua pihak harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Nurullah.

(M.Dahlan)

Pos terkait