Kadis PUPR Aceh Tenggara Diduga Kerap Memblokir Nomor Wartawan, Akses Konfirmasi Informasi Publik Dinilai Terganggu

ACEH TENGGARA | Krimsus86.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara mengeluhkan sulitnya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, Sadli, yang diduga kerap memblokir nomor telepon maupun WhatsApp sejumlah jurnalis. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses konfirmasi terhadap berbagai informasi terkait pelaksanaan program dan proyek di lingkungan Dinas PUPR.

Beberapa wartawan media cetak maupun media online mengaku tidak lagi dapat menghubungi nomor telepon maupun WhatsApp Kepala Dinas PUPR. Menurut mereka, nomor yang sebelumnya dapat dihubungi kini diduga telah diblokir sehingga proses konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan menjadi terhambat.

Berita Lainnya

Salah seorang wartawan berinisial TP menyampaikan bahwa kesulitan menghubungi Kepala Dinas PUPR telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Saat hendak melakukan konfirmasi mengenai proyek jalan maupun irigasi, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Ketika diperiksa melalui WhatsApp, diduga nomor kami telah diblokir, padahal sebelumnya komunikasi berjalan normal,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh wartawan lain yang mengaku mengalami kondisi serupa setelah melakukan pemberitaan mengenai keterlambatan salah satu proyek.

Menanggapi persoalan tersebut, salah seorang perwakilan organisasi pers di Aceh Tenggara menilai bahwa komunikasi yang baik antara pejabat publik dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk penggunaan anggaran pembangunan.

Dinas PUPR sebagai organisasi perangkat daerah yang mengelola berbagai program pembangunan infrastruktur diharapkan dapat terus membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli, belum berhasil dikonfirmasi. Tim redaksi telah berupaya menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun belum memperoleh tanggapan. Selain itu, wartawan juga telah mendatangi Kantor Dinas PUPR Aceh Tenggara pada Rabu (29/7/2026), namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sejumlah wartawan berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat mendorong terjalinnya komunikasi yang lebih baik antara perangkat daerah dan media, sehingga proses konfirmasi dalam pemberitaan dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan berimbang.

Redaksi Krimsus86.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sekretaris Dinas PUPR, maupun Bupati Aceh Tenggara apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tomi Pasla, S.Pd./Red)

Pos terkait