ACEH TENGGARA — KRIMSUS86.COM, Selasa, 22 September 2026 — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Simpang Tiga Jongar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan sejumlah warga.
Warga mempertanyakan transparansi serta realisasi sejumlah kegiatan yang disebut telah dianggarkan dalam APBDes 2025. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban.
Sejumlah warga juga mengaku tidak mengetahui secara jelas proses perencanaan APBDes 2025. Mereka menyebut keterlibatan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) perlu dipastikan kembali, termasuk keterbukaan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat.
Warga Pertanyakan Sejumlah Pos Anggaran
Berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang disampaikan warga serta tokoh masyarakat, terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan, antara lain:
Pemeliharaan jalan lingkungan/jalan usaha tani;
Pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor desa;
Pembinaan Karang Taruna dan kepemudaan;
Penyelenggaraan festival adat dan keagamaan;
Belanja tak terduga atau keadaan mendesak.
Warga belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, mereka meminta seluruh kegiatan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung ke lapangan.
Dugaan Kegiatan Tidak Sesuai Realisasi
Warga juga mempertanyakan sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan, pembinaan pemuda, dan sosialisasi bidang hukum.
Menurut keterangan yang diterima media, terdapat dugaan sejumlah kegiatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan atau pertanggungjawaban. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui audit resmi.
Selain itu, warga mempertanyakan pengelolaan dana BUMK, khususnya terkait pembelian kendaraan jenis Mitsubishi L300. Warga menyebut proses pengadaan tersebut diduga tidak melibatkan seluruh anggota BUMK dan mempertanyakan apakah pengadaan telah melalui mekanisme musyawarah serta prosedur yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, warga meminta pemerintah daerah maupun auditor melakukan pemeriksaan terhadap sumber dana, dokumen pengadaan, mekanisme pengambilan keputusan, pihak yang terlibat, serta keberadaan dan pemanfaatan kendaraan tersebut.
Dokumen Pertanggungjawaban Diminta Dibuka
Persoalan lain yang dipertanyakan warga berkaitan dengan keterbukaan dokumen pertanggungjawaban. Warga menyebut masih mempertanyakan akses terhadap dokumen seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), kuitansi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
“Kami menduga anggaran 2025 banyak yang tidak jelas. Karena itu kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan. Ini uang negara untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat berinisial AB (45) kepada KRIMSUS86.COM.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Warga Desak Inspektorat hingga APH Turun Tangan
Warga Desa Simpang Tiga Jongar meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Camat Ketambe, Polres Aceh Tenggara, serta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen APBDes 2025, realisasi anggaran, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fisik maupun pemberdayaan, serta pengelolaan BUMK.
Warga juga meminta apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya Konfirmasi
KRIMSUS86.COM telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Simpang Tiga Jongar terkait berbagai persoalan yang disampaikan warga.
Saat didatangi ke kantor desa pada Jumat siang, kantor disebut dalam keadaan tutup dan kepala desa tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Camat Ketambe, Miftahul Khairi, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan yang dapat dimuat dalam pemberitaan.
Dasar Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa diatur antara lain melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berstatus berlaku. Regulasi tersebut menetapkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta mekanisme audit atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Simpang Tiga Jongar, BPK/BPD Desa Simpang Tiga Jongar, Camat Ketambe, DPMK Aceh Tenggara, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Polres Aceh Tenggara, serta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun sanggahan.
Penulis: TOMI P. S.Pd
Lokasi: Desa Simpang Tiga Jongar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara






