Ketua Legmas Pelhut Muba Suharto Serukan Perlindungan Hutan dan Lingkungan: “Jangan Tunggu Hutan Habis Baru Menyesal”

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Hutan (Legmas Pelhut) Kabupaten Musi Banyuasin, Suharto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Menurutnya, berbagai bentuk kerusakan lingkungan harus dicegah sejak dini demi menjaga keberlangsungan ekosistem serta masa depan generasi mendatang.

Dalam keterangannya, Suharto menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata yang dapat berdampak pada meningkatnya risiko bencana, berkurangnya ketersediaan air bersih, serta rusaknya keseimbangan ekosistem.

Berita Lainnya

“Jangan tunggu hutan habis baru menyesal. Ketika pohon terakhir tumbang dan sungai terakhir tercemar, penyesalan tidak akan mampu mengembalikan apa yang telah hilang,” tegas Suharto.

Ia menyoroti berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, seperti penggunaan alat setrum ikan, racun ikan, pembuangan sampah maupun limbah ke sungai, serta praktik penangkapan ikan yang melanggar ketentuan. Menurutnya, apabila tindakan-tindakan tersebut terbukti dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suharto menekankan bahwa hutan memiliki peran strategis sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Kerusakan kawasan hutan, katanya, dapat berdampak terhadap menurunnya kualitas lingkungan, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta berkurangnya sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

“Hutan bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan yang harus kita jaga untuk anak cucu. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan dan masa depan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui edukasi, pengawasan, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak hutan maupun lingkungan hidup.

Menurut Suharto, perlindungan terhadap hutan dan lingkungan hidup telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, Legmas Pelhut Musi Banyuasin akan terus mendorong berbagai kegiatan edukasi, konservasi sungai, penanaman pohon, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Menutup keterangannya, Suharto mengajak seluruh masyarakat menjadikan pelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

“Jaga hutan, jaga air, jaga kehidupan, jaga masa depan. Jangan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak alam demi kepentingan sesaat. Kelestarian lingkungan adalah investasi terbaik untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

(Enis/Red)

Pos terkait