Tim Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Timur | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban meninggalkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan saat hendak menuju sawah. Namun, korban lalai dengan meninggalkan kunci kontak di dalam dasbor kendaraan.

Berita Lainnya

Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai beraktivitas di sawah, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku. Hasil kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku.

Pada Jumat (12/6/2026), tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu bergerak melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial EW (40) dan PA (33), yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Way Jepara. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Way Jepara juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Pewarta: M. Dahlan

Editor: Redaksi

Pos terkait