Mandailing Natal, Sumatera Utara | Krimsus86.com
Seorang pekerja panen di PT Rendi Permata Raya, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dilaporkan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat saat menuju lokasi kerja.
Korban diketahui bernama Alfa Hulu, yang baru sekitar tiga minggu bekerja sebagai tenaga panen di perusahaan tersebut. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban sedang berpindah blok menuju areal panen dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa alat panen berupa engrek.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Krimsus86.com, alat panen yang dibawa korban diduga terpeleset dari genggamannya dan mengenai tubuh korban hingga mengakibatkan luka serius serta pendarahan hebat.
Setelah kejadian, korban menghubungi mandor panen bernama Joko. Mandor tersebut kemudian datang ke lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Sikuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut keterangan korban, saat berada di puskesmas, pihak perusahaan disebut menunggu kendaraan operasional asisten karena tidak tersedia ambulans perusahaan untuk mengantar korban. Mengingat kondisi luka yang cukup parah dan membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak Puskesmas Sikuang kemudian mengeluarkan surat rujukan ke RSU Meta Medika Padangsidimpuan.
Korban mengaku berangkat ke rumah sakit rujukan tanpa didampingi perwakilan perusahaan maupun surat pengantar resmi dari perusahaan. Selama proses rujukan dan pengobatan, korban hanya didampingi oleh seorang rekan yang membantu proses administrasi.
Di rumah sakit, petugas mengarahkan agar pengurusan pembiayaan dilakukan melalui BPJS. Namun hingga berita ini ditulis, korban mengaku masih menjalani masa pemulihan di barak perkebunan Afdeling II PT Rendi Permata Raya di Desa Sikuang I.
Korban berharap pihak perusahaan segera memberikan perhatian dan tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialaminya, termasuk terkait biaya pengobatan, pemulihan kesehatan, serta hak-hak ketenagakerjaan selama masa tidak dapat bekerja.
Secara umum, berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila pekerja belum terdaftar dalam program tersebut, maka kewajiban pembiayaan pengobatan dan kompensasi dapat menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Rendi Permata Raya terkait penanganan kecelakaan kerja yang dialami Alfa Hulu. Redaksi Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pewarta: MHD. Efendi Zalukhu
Editor: Redaksi Krimsus86.com






