Diduga Oknum Pegawai Dishub Lamteng Pungut Biaya Pengurusan KIR Rp700 Ribu, Kepala Dinas Diminta Lakukan Evaluasi

Gunung Sugih | Krimsus86.com

Beredar informasi mengenai dugaan adanya oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah yang diduga bertindak sebagai perantara (calo) dalam pengurusan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dengan meminta biaya hingga Rp700.000 kepada pemilik kendaraan.

Berita Lainnya

Informasi tersebut disampaikan oleh NK, warga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, saat dirinya dalam perjalanan dari Kota Metro menuju Kabupaten Tulang Bawang Barat menggunakan mobil pikap berwarna hitam bernomor polisi BE 8159 QN.

Sesampainya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah di Gunung Sugih, kendaraan yang dikemudikannya dihentikan oleh tiga orang yang disebut sebagai pegawai Dishub. Setelah diarahkan ke kantor, kendaraan tersebut diperiksa dan diketahui masa berlaku uji berkala (KIR) telah habis.

NK mengaku kemudian diminta membayar biaya pengurusan KIR sebesar Rp700.000. Karena hanya membawa uang tunai Rp500.000, ia menyerahkan seluruh uang yang dimilikinya kepada seseorang berinisial SM. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp200.000 diminta untuk ditransfer kemudian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan konfirmasi sekaligus menanyakan proses penerbitan dokumen KIR milik NK.

Menurut keterangan yang disampaikan SM di ruang kerjanya, dokumen KIR belum dicetak karena masih menunggu pelunasan kekurangan pembayaran. SM juga menyampaikan bahwa proses pencetakan dilakukan di Kabupaten Pringsewu karena menurutnya tidak dapat dilakukan di Gunung Sugih.

Saat dikonfirmasi mengenai besaran biaya sebesar Rp700.000, SM disebut membenarkan bahwa telah menerima pembayaran tunai Rp500.000 dan masih terdapat kekurangan Rp200.000. Ia menyampaikan bahwa dokumen KIR dapat diambil beberapa hari kemudian.

Keesokan harinya, SM kembali menghubungi NK melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa dokumen KIR telah selesai diproses serta dapat dikirim ke alamat sesuai KTP. Dalam pesan tersebut juga disertakan nomor rekening untuk pelunasan sisa pembayaran, namun rekening tersebut disebut bukan atas nama SM.

Atas peristiwa tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oknum dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar pelayanan publik yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tersebut.

Krimsus86.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bersambung…..?

#(K@-6//red)

Pos terkait