Karawang | Krimsus86.com
Seorang warga bernama Warkaya, warga RT 07 RW 02 Dusun Karajan, Desa Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dari alat penangkap ikan di wilayah Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami sengatan listrik saat menggunakan atau berada di sekitar alat penangkap ikan yang memanfaatkan aliran listrik. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.
Usai menerima informasi, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Sawah, Bripka Hendra, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, memantau proses penanganan peristiwa, serta memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
Selanjutnya, berdasarkan hasil musyawarah keluarga, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan alat penangkap ikan yang memanfaatkan aliran listrik maupun cara-cara lain yang berbahaya dan melanggar ketentuan hukum. Selain berisiko merusak ekosistem perairan, penggunaan aliran listrik untuk menangkap ikan juga dapat mengancam keselamatan jiwa.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan metode penangkapan ikan yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Dedi Cambang//red)






