Diduga Aniaya Bocah 9 Tahun karena Bebek Peliharaan Mati, Perempuan di Way Kanan Diamankan Polisi

WAY KANAN, LAMPUNG – KRIMSUS86.COM — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan tersebut beredar di media sosial.

Seorang perempuan berinisial MS (30) diduga melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal setelah bebek peliharaannya mati. Peristiwa ini menuai keprihatinan masyarakat lantaran korban yang masih di bawah umur diduga mengalami perlakuan kasar.

Berita Lainnya

Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat menangis saat diduga mengalami kekerasan berupa cekikan, pukulan di bagian kepala, hingga cengkeraman pada pipi.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi di pekarangan belakang rumah terlapor, Dusun Induk Karangan, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu dipicu kemarahan terlapor karena bebek peliharaannya mati, yang diduga dikaitkan dengan korban. Meski demikian, motif dan kronologi lengkap kejadian masih dalam pendalaman pihak

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada Kamis (22/10/2026). Laporan itu ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menjemput MS pada Jumat (23/10/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan.

Proses penjemputan sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga terlapor. Namun, situasi akhirnya berlangsung kondusif dan MS dibawa ke Mapolres Way Kanan.

“Semalam kami jemput langsung si terlapor, meski ada penolakan dari keluarganya, namun situasi berjalan kondusif. Kini kasus dugaan penganiayaan ini masih kami dalami, yang bersangkutan juga sudah dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Riswanto, Sabtu (24/10/2026).

Riswanto menjelaskan, dugaan sementara penganiayaan tersebut dipicu rasa kesal terlapor setelah bebek peliharaannya mati dan diduga akibat ulah korban. Namun, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut sekaligus menentukan status hukum terlapor.

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau sudah selesai pemeriksaan akan kita lakukan gelar perkara. Mohon waktu, lebih lanjut nanti akan disampaikan,” pungkasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan, pemulihan, serta kepentingan terbaik bagi korban.

Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas maupun gambar yang dapat mengungkap identitas anak korban, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, penyidik Polres Way Kanan masih mendalami dugaan penganiayaan tersebut. Status hukum MS akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Sumber: Keterangan Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima redaksi.

Redaksi: Djodi Siswanto

Media: KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait