JENEPONTO, SULSEL – KRIMSUS86.COM Polres Jeneponto resmi menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 melalui apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., di halaman Mapolres Jeneponto, Senin (26/10/2026) pagi.
Operasi tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.
Apel gelar pasukan diikuti oleh para pejabat utama (PJU) Polres Jeneponto, Dinas Perhubungan, personel TNI dari Kodim 1425 Jeneponto, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Dalam amanatnya, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan operasi. Seluruh personel yang bertugas di lapangan diminta mengedepankan sikap simpatik, ramah, dan sopan saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Utamakan edukasi. Jangan arogan. Tujuan operasi ini untuk membangun kesadaran, bukan menakuti masyarakat,” tegas AKBP Haryo Basuki.
Kapolres berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, sehingga pelaksanaan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Delapan Pelanggaran Menjadi Sasaran Operasi
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yaitu:
1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2. Pengendara yang masih di bawah umur.
3. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari dua orang atau bonceng tiga.
4. Pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengendara yang mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
7. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
8. Kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan yang melebihi dimensi atau batas muatan yang diizinkan.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin para pengguna jalan di wilayah
Operasi Patuh Pallawa 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan pelaksanaan di seluruh wilayah hukum Polres Jeneponto.
Polres Jeneponto mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan sebelum bepergian.
Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan menghormati sesama pengguna jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Jeneponto berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud di Kabupaten Jeneponto.
(Andi Lukman//Tim)
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya






