PROYEK RABAT BETON RUAS JALAN KARANG PUCUNG–SUMBER AGUNG DIDUGA RETAK SEBELUM SELESAI, WARGA WAY SULAN DESAK PUPR LAKUKAN EVALUASI

WAY SULAN, LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM,Pekerjaan rekonstruksi jalan berupa rabat beton pada ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131), Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun Tim Investigasi Media KRIMSUS86.COM pada Oktober 2026, permukaan beton dilaporkan mengalami keretakan meskipun pekerjaan disebut belum selesai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk UPT/UPTD PUPR, pelaksana lapangan, dan konsultan pengawas.

Berita Lainnya

Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh agar kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak pelaksana dari CV Anugrah Konstruksi Pratama disebut mengaitkan keretakan dengan adanya warga yang melintas ketika pekerjaan masih berlangsung. Selain itu, faktor cuaca panas juga disebut menjadi salah satu penyebab keretakan.

Penjelasan tersebut dipersoalkan oleh warga. Mereka menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan akses untuk menuju rumah masing-masing dan diduga belum tersedia jalur alternatif yang memadai selama pekerjaan berlangsung.

Warga menilai penyedia jasa semestinya mengatur akses sementara serta memasang pembatas dan rambu yang sesuai agar keselamatan masyarakat tetap terjaga tanpa mengganggu proses pengerjaan maupun perawatan beton.

Terkait faktor cuaca, warga juga mempertanyakan apakah prosedur perawatan beton atau curing telah dilakukan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Secara teknis, keretakan beton dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain penyusutan, kondisi campuran, pelaksanaan pengecoran, perawatan beton, kondisi dasar, dan pembebanan dini. Karena itu, penyebab keretakan pada ruas R.131 perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan dugaan atau penjelasan sepihak.

Dugaan Kekurangan Peralatan dan Metode Perawatan Beton

Tim Investigasi KRIMSUS86.COM menerima informasi mengenai dugaan belum optimalnya penyediaan sarana penyiraman dan perawatan beton di lokasi pekerjaan.

Sejumlah hal yang diminta untuk diverifikasi oleh instansi berwenang meliputi:

1. Ketersediaan peralatan penyiraman dan perawatan beton. Perlu diperiksa apakah penyedia telah menyiapkan peralatan serta metode perawatan beton yang sesuai dengan spesifikasi dan kondisi cuaca di lapangan.

2. Pelaksanaan curing beton. Warga mempertanyakan apakah beton telah dirawat dengan metode dan durasi yang dipersyaratkan. Penggunaan karung goni basah merupakan salah satu metode yang dapat digunakan apabila sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

3. Kondisi tanah dasar dan lapisan fondasi. Perlu dipastikan apakah persiapan tanah dasar, pemadatan, serta lapisan fondasi telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan gambar kerja.

4. Penggunaan plastik PE dan proses pengecoran. Dugaan kerusakan lapisan plastik saat dilalui kendaraan pengangkut beton serta penggunaan alat pemadat beton perlu diperiksa berdasarkan kondisi lapangan dan metode kerja yang disetujui.

5. Mutu beton. Dugaan ketidaksesuaian mutu beton yang dipersyaratkan, termasuk tudingan penambahan air pada campuran, harus dibuktikan melalui dokumen pengujian, catatan pelaksanaan, dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

6. Sambungan dan pengendalian retak. Keberadaan serta pelaksanaan sambungan konstruksi, sambungan susut, dan elemen tulangan apabila dipersyaratkan dalam desain perlu dicocokkan dengan dokumen teknis proyek.

Seluruh poin tersebut masih memerlukan verifikasi langsung. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya spesifikasi pekerjaan harus merujuk pada kontrak, gambar rencana, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan oleh tenaga ahli atau instansi yang berwenang.

Selain keretakan, warga juga mempertanyakan ketebalan beton pada sejumlah titik pekerjaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat perbedaan dugaan ukuran bekisting yang perlu dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan dan dokumen kontrak.

Warga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara bekisting yang digunakan dengan ketebalan yang mereka anggap dipersyaratkan dalam rencana pekerjaan. Namun, kepastian mengenai dimensi beton tidak dapat ditentukan hanya dari foto atau pengukuran bekisting pada satu titik.

Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mengacu pada gambar rencana, daftar kuantitas dan harga (bill of quantities), serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Warga juga menyoroti adanya keretakan yang disebut menembus permukaan beton dari satu sisi ke sisi lainnya, dugaan retak pada sudut, serta kondisi tanah yang diduga mengalami penurunan. Bentuk, kedalaman, dan tingkat kerusakan tersebut perlu didokumentasikan dan dianalisis oleh tenaga teknis untuk menentukan penyebab serta metode penanganan yang tepat.

Perbaikan tidak semestinya dilakukan hanya untuk menutupi tampilan kerusakan. Metode penanganan harus didasarkan pada hasil evaluasi teknis dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan perbaikan struktural atau pembongkaran dan pengecoran ulang.

Berdasarkan data proyek yang disampaikan kepada redaksi, pekerjaan tersebut memiliki identitas sebagai berikut:

– Nama pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Ruas Karang Pucung–Sumber Agung (R.131).

– Nomor kontrak: 180/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026.

– Tanggal kontrak: 2 September 2026.

– Nilai kontrak: Rp2.483.544.116.

– Jangka waktu: 120 hari kalender.

– Sumber anggaran: APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

– Penyedia jasa: CV Anugrah Konstruksi Pratama.

– Lokasi pekerjaan: Ruas Karang Pucung–Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.

– Instansi terkait: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Data tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen kontrak dan informasi resmi dari instansi terkait.

Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemeriksaan.

Adapun sejumlah langkah yang diminta warga antara lain:

1. Meminta Dinas PUPR melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan, pengawasan lapangan, dan tanggung jawab konsultan pengawas sesuai lingkup kontrak masing-masing.

2. Meminta Inspektorat, BPK Perwakilan Provinsi Lampung sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

3. Meminta pemeriksaan ketebalan beton melalui metode pengujian yang sesuai, termasuk core drill pada titik yang ditentukan secara teknis, serta pengujian mutu beton dengan metode yang relevan. Penggunaan hammer test dapat menjadi pemeriksaan pendukung dan tidak selalu cukup untuk menentukan kuat tekan beton secara definitif.

4. Meminta pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pengujian material, laporan harian, dokumentasi pengecoran, dan berita acara pekerjaan.

5. Meminta penyedia jasa memperbaiki kerusakan sesuai hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak, termasuk melakukan pembongkaran dan pengecoran ulang apabila hasil pemeriksaan menyatakan hal tersebut diperlukan.

6. Meminta penyedia menyediakan pengaturan akses sementara yang aman bagi warga selama pekerjaan berlangsung, serta melaksanakan perawatan beton sesuai metode yang disetujui.

7. Meminta pemberian sanksi administratif atau tindakan lain sesuai peraturan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan.

Terkait perkiraan potensi kerugian sebesar Rp616 juta yang disebut warga berdasarkan dugaan kekurangan ketebalan, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai kerugian negara. Penetapan nilai kerugian memerlukan pengukuran volume, pemeriksaan harga satuan, analisis kontrak, dan penghitungan oleh pihak yang berwenang.

Di tengah sorotan terhadap pekerjaan tersebut, terdapat pula dugaan dari sumber yang disampaikan kepada redaksi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memengaruhi situasi di lapangan.

Namun, hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu. Redaksi mendorong agar setiap informasi mengenai kemungkinan pelanggaran disampaikan melalui bukti dan mekanisme pemeriksaan yang sah.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan teknis yang dapat diverifikasi secara lengkap dari seluruh pihak terkait mengenai penyebab keretakan, ketebalan beton, mutu material, metode perawatan, serta hasil pengawasan pekerjaan.

KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, UPT/UPTD terkait, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, dan CV Anugrah Konstruksi Pratama untuk memberikan keterangan beserta dokumen pendukung.

Redaksi juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti teknis. Tujuannya bukan untuk mendahului kesimpulan pihak berwenang, melainkan memastikan bahwa pekerjaan yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dokumentasi: Way Sulan, Lampung Selatan, Oktober 2026

Pewarta: M. Dahlan

Media: KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait