Ketua DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi Dorong Evaluasi Pejabat Eselon II, Bupati Diminta Terapkan Seleksi Transparan

BEKASI – KRIMSUS86.COM – Ketua DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi, Andi Setiawan, mendorong Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat eselon II, khususnya kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, guna meningkatkan profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul dilantiknya dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi. Andi berharap kepemimpinan baru di Kabupaten Bekasi dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas aparatur, serta memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja secara optimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Berita Lainnya

Menurut Andi, evaluasi terhadap pejabat eselon II perlu dilakukan secara objektif berdasarkan capaian kinerja, kedisiplinan, integritas, kompetensi, serta kontribusi nyata dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus diisi oleh figur yang memiliki kemampuan profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain evaluasi kinerja, Andi juga meminta agar proses pengisian jabatan kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai pengisian jabatan kepala dinas hanya menjadi formalitas atau dilakukan di bawah meja. Kabupaten Bekasi membutuhkan pejabat yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk masyarakat,” tegas Andi Setiawan.

Ia mengingatkan bahwa proses pengisian jabatan harus mengedepankan prinsip meritokrasi, sehingga penempatan pejabat didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan persyaratan jabatan, bukan karena kedekatan pribadi maupun kepentingan tertentu.

Andi juga menyoroti masih adanya jabatan kepala dinas yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas pelaksanaan program pada setiap OPD tetap terjaga.

Ia berharap Bupati Bekasi dapat mengevaluasi kebutuhan pengisian jabatan tersebut berdasarkan kondisi organisasi, ketentuan yang berlaku, serta urgensi peningkatan kinerja pemerintahan.

Andi menilai, pembenahan birokrasi membutuhkan keberanian pemimpin dalam mengambil keputusan, termasuk memberikan teguran, melakukan pembinaan, atau mengganti pejabat apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi harapan.

Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada indikator yang jelas, penilaian yang objektif, serta prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Bupati harus berani menegur, mengevaluasi, bahkan mengganti kepala dinas apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerjanya tidak sesuai harapan. Jangan ada perlakuan berbeda. Semua pejabat harus bertanggung jawab terhadap tugas dan amanah yang diberikan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan standar evaluasi yang adil dan konsisten akan mendorong terciptanya lingkungan kerja pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.

Ia juga berharap setiap kepala dinas mampu menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi program yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Andi berharap kepemimpinan dr. Asep Surya Atmaja dapat membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan birokrasi yang responsif, terbuka terhadap kritik, cepat dalam menangani persoalan, serta mampu memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Andi menegaskan bahwa transparansi dalam pengisian jabatan, evaluasi kinerja yang terukur, dan penegakan akuntabilitas merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

“Harapan kami, Kabupaten Bekasi semakin maju melalui birokrasi yang profesional dan berintegritas. Setiap pejabat harus mampu menunjukkan hasil kerja yang nyata, karena jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pengelolaan dan pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Mekanisme pengisian jabatan dan evaluasi pejabat perlu disesuaikan dengan jenis jabatan, kondisi pengisian, serta ketentuan yang berlaku.

Narasumber: Andi Setiawan

Ketua DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi

Tim Redaksi:

Suhardi, S.H., S.Pd.I., C.MDF., C.FTAX.

Humas Redaksi: Djodi S.

Pos terkait