Aliansi Masyarakat Peduli Burangkeng Layangkan Surat Pengaduan ke DPMD Kabupaten Bekasi

BEKASI — KRIMSUS86.COM, Kamis (27/8/2026) — Aliansi Masyarakat Peduli Burangkeng melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait dugaan adanya pendamping desa yang merangkap sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Mandra Putra alias Bang Gepeng, selaku warga Burangkeng dan bagian dari Aliansi Masyarakat Peduli Burangkeng, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Berita Lainnya

Dalam pengaduannya, aliansi meminta DPMD Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian serius serta melakukan penelusuran terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.

Menurut Mandra Putra, secara umum seorang pendamping desa diduga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai panitia pemilihan desa, termasuk sebagai Panitia Pilkades, apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan kontrak kerja, kode etik profesional, prinsip netralitas, maupun aturan lain yang berlaku.

“Pendamping desa memiliki tugas utama melakukan pendampingan terhadap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila terdapat rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tentu hal ini perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” ujar Mandra Putra.

Ia menjelaskan bahwa Pendamping Desa, baik Tenaga Pendamping Profesional (TPP) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), merupakan tenaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program pendampingan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keterlibatan seorang pendamping desa dalam kepanitiaan Pilkades perlu dikaji secara cermat karena berpotensi menimbulkan persoalan terkait netralitas, objektivitas, konflik kepentingan, serta pelaksanaan tugas pokok pendampingan.

Aliansi Masyarakat Peduli Burangkeng juga menyoroti mekanisme pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang pada prinsipnya dibentuk melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan Pilkades yang berlaku.

Mandra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Kami meminta DPMD Kabupaten Bekasi segera melakukan investigasi, klarifikasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Semua harus dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Mandra, surat pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Burangkeng tersebut telah disampaikan langsung ke DPMD Kabupaten Bekasi dan diterima oleh salah seorang pejabat bernama Ade H.

Selain menyerahkan surat secara langsung, Mandra juga menyampaikan bahwa salinan atau informasi terkait surat pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, melalui pesan WhatsApp.

“Alhamdulillah, tadi kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Burangkeng sudah melayangkan surat pengaduan dan sudah diterima Pak Ade H. Selain itu, saya juga menyerahkan dan menyampaikan surat pengaduan tersebut kepada Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Pak Iman Santoso, melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.

Aliansi berharap DPMD Kabupaten Bekasi dapat memberikan respons atas pengaduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DPMD Kabupaten Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Media KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

(DWI EKO//RED)

Pos terkait