PEJABAT NEGERI HILA DIDUGA LAMBAN TUNTASKAN PROSES PENCALONAN RAJA, MASYARAKAT DESAK BUPATI MALUKU TENGAH TURUN TANGAN

MALUKU TENGAH | KRIMSUS86.COM – Masyarakat Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, menyampaikan desakan kepada Pemerintah Negeri Hila agar segera menindaklanjuti proses pencalonan Raja Negeri Hila yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Menurut sejumlah perwakilan masyarakat, keterlambatan proses tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah warga. Mereka berharap pemerintah negeri dapat segera mengambil langkah konkret agar tahapan pencalonan raja definitif dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian. Kami berharap proses pencalonan Raja Negeri Hila dapat segera dipercepat sehingga tidak terus berlarut-larut,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat, Rabu (29/7/2026).

Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Mereka berharap Bupati Maluku Tengah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Negeri Hila agar proses pencalonan raja dapat berlangsung secara transparan, sesuai mekanisme hukum dan adat yang berlaku.

Menurut warga, kehadiran seorang Raja Negeri yang definitif memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kelembagaan adat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan di Negeri Hila.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan menyelesaikan proses pencalonan Raja Negeri Hila secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan adat yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pejabat Negeri Hila maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait perkembangan proses pencalonan Raja Negeri Hila. KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Erwin B. Ollong//Red)

Pos terkait