WONOSOBO, KRIMSUS86.COM — Unit Reskrim Polsek Leksono bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kandang sapi milik warga di Desa Jonggolsari, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (58), warga Kecamatan Leksono. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut AKP Arif, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok pintu kandang, kemudian mengeluarkan seekor sapi dan menuntunnya menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Warga Melihat Sapi Berada di Dekat Mobil
Aksi tersebut diketahui setelah sejumlah warga melihat sebuah mobil berwarna hitam yang dianggap mencurigakan berada di sekitar kandang sapi.
Dua orang saksi yang sedang dalam perjalanan pulang kemudian menuju lokasi setelah mendapat informasi dari saksi lainnya. Saat tiba di sekitar kandang, mereka melihat sapi milik korban sudah berada di dekat mobil yang dicurigai.
Tidak lama berselang, kendaraan tersebut bergerak meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi menuju arah Dusun Manggisan, Desa Jonggolsari.
Warga kemudian melakukan pengejaran sambil berteriak meminta perhatian masyarakat sekitar. Dalam perjalanan, seorang saksi juga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut nyaris menabraknya ketika melaju dari arah berlawanan.
Pengejaran berlangsung hingga kendaraan yang diduga digunakan pelaku mengalami kecelakaan.
“Dalam pengejaran tersebut, kendaraan yang diduga digunakan pelaku akhirnya terguling setelah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan,” ujar AKP Arif.
Setelah kendaraan terguling, dua orang yang berada di dalam mobil disebut keluar dari kendaraan dan melarikan diri menuju area kebun salak. Karena kondisi malam dan medan yang gelap, warga tidak melanjutkan pengejaran dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Leksono.
Polisi Amankan Kendaraan dan Sejumlah Barang Bukti
Petugas yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam, telepon seluler, tas, kartu identitas, perlengkapan kendaraan, serta satu ekor sapi jantan milik korban.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, mengecek lokasi kejadian, serta mengembangkan informasi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi S sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Leksono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas AKP Arif.
Penyidikan Masih Berjalan
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
AKP Arif mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan hewan ternak, terutama pada malam hingga dini hari.
Pemilik ternak juga diminta memastikan kandang memiliki sistem pengamanan yang memadai serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kendaraan yang mencurigakan.
“Apabila masyarakat melihat kendaraan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar kandang maupun lingkungan permukiman, segera informasikan kepada kepolisian. Informasi awal dari masyarakat sangat membantu dalam upaya mencegah dan mengungkap tindak pidana,” pungkasnya.
Tim KJN.






