10 Tersangka Komplotan Pembobol Rumah di Indramayu dan Subang Diringkus Polisi, Dua Di Antaranya Residivis Baru Bebas

INDRAMAYU, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM | Kamis, 27 Agustus 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis pembobolan rumah yang diduga telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, yakni satu orang diduga sebagai eksekutor utama, dua orang berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi, serta tujuh orang lainnya diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa eksekutor dalam kasus tersebut berinisial N (31). Dalam menjalankan aksinya, N diduga dibantu oleh I (43) dan IF (23) yang bertugas sebagai joki sekaligus memantau keadaan sekitar lokasi sasaran.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku diduga menjalankan aksinya pada waktu dini hari. Modus yang digunakan yakni dengan mencongkel pintu maupun jendela rumah menggunakan alat berupa pahat. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang selanjutnya diduga dijual.

Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, pada 13 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, pihak kepolisian menduga sindikat tersebut telah melakukan aksi pembobolan di tujuh rumah di Kabupaten Indramayu dan empat rumah di Kabupaten Subang.

Hal yang turut menjadi perhatian, dua tersangka yang berperan sebagai joki disebut merupakan residivis dalam kasus serupa. Keduanya diketahui baru bebas dari menjalani hukuman penjara pada awal tahun 2026 sebelum kembali diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, 11 unit telepon genggam, kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi, serta satu buah alat berupa pahat yang diduga digunakan untuk membobol rumah.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Indramayu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indramayu dan wilayah sekitarnya, agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, terutama pada malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Humas Polres Indramayu

Wardono — Korwil Jawa Barat

Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait