Krimsus86.com | TOBA — Seorang siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian setelah diduga membawa narkotika jenis ganja ke lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bawaan para siswa, termasuk telepon genggam.
Dalam pemeriksaan tersebut, guru menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja di dalam tas seorang pelajar. Pihak sekolah kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada aparat kepolisian.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., pada Kamis (27/8/2026), membenarkan adanya seorang pelajar berinisial JAES (14), warga Ajibata, yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan bahwa pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Pol Sub Sektor Ajibata menerima informasi dari pihak guru sekolah mengenai penemuan barang yang diduga narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan pelajar tersebut beserta barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 6,75 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelajar tersebut mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RHG.
Menurut keterangan sementara kepada penyidik, barang tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk sementara pengakuannya, dia mau untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi belum menutup kemungkinan adanya dugaan lain terkait tujuan kepemilikan barang tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan barang tersebut akan dijual kepada teman-teman sekolahnya,” kata Iptu Tri Pranata Purba.
Berbekal informasi dari pemeriksaan awal tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial RHG (28), yang diduga berkaitan dengan asal barang tersebut.
RHG, yang diketahui bekerja sebagai karyawan dan merupakan warga Jalan Limbah, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, akhirnya berhasil diamankan petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku diamankan di sekitar samping Kantor Lurah Ajibata, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Dari tangan RHG, petugas menyita satu paket plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2,06 gram, yang ditemukan tersimpan di kantong celana sebelah kanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RHG diduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang tersebut dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
Selanjutnya, kedua pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Toba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Toba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera sampaikan kepada Polres Toba. Mari kita bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” imbau Iptu Tri Pranata Purba.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini.
(Arzaq Khair//Red)






