PRABUMULIH, KRIMSUS86.COM – Perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pakjo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kembali menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan maut pada Kamis sore, 27 Agustus 2026.
Perlintasan yang selama ini menjadi salah satu akses masyarakat tersebut diketahui belum dilengkapi dengan pintu perlintasan resmi. Kondisi ini dinilai rawan kecelakaan dan, menurut sejumlah pihak, telah berulang kali menimbulkan peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa.
Terbaru, KA Bukit Serelo relasi Lubuk Linggau–Palembang dilaporkan terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil Isuzu Panther berwarna putih di kawasan perlintasan tersebut. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu mengakibatkan lima orang menjadi korban. Empat orang dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis.
Tragedi tersebut mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Masyarakat (LSM APM). Organisasi tersebut mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan sistem keselamatan di lokasi perlintasan.
Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, SE, didampingi Ketua DPD Abi Rahmat Rizki dan Sekretaris Jenderal Rendi Barlindo, menegaskan pentingnya pembangunan atau penyediaan fasilitas pengamanan resmi pada perlintasan tersebut.
“Ini sudah sering terjadi dan memakan korban. Kami mendesak PT KAI bersama pihak terkait agar segera membangun atau menyediakan sistem pengamanan perlintasan resmi di lokasi itu. Jangan sampai ada lagi nyawa melayang,” tegas Adi Susanto.
Menurutnya, keberadaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang sangat penting mengingat lokasi tersebut menjadi akses yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Adi menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama semua pihak, terutama pada jalur kereta api yang berpotongan langsung dengan jalan masyarakat.
LSM APM juga menyatakan akan menempuh langkah penyampaian aspirasi secara terbuka apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dan perhatian serius dari pihak yang berwenang.
“Apabila persoalan keselamatan ini tidak mendapatkan perhatian, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi damai dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama meminta solusi,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan di Jalan Pakjo, Adi juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan-perlintasan sebidang lainnya di wilayah Kota Prabumulih yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Ia menilai PT KAI telah lama menjalankan aktivitas operasional dan melintasi wilayah Prabumulih. Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya koordinasi yang lebih kuat antara PT KAI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk mencari solusi keselamatan yang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Kami berharap ada kontribusi nyata terhadap peningkatan keselamatan masyarakat. Pemerintah dan PT KAI perlu duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Adi juga menyoroti dampak operasional kereta api terhadap arus lalu lintas masyarakat. Ia menyinggung rangkaian KA Babaranjang yang menurutnya memiliki gerbong panjang sehingga dapat menyebabkan antrean kendaraan menjadi lebih lama pada sejumlah titik perlintasan.
Menurut LSM APM, aktivitas transportasi kereta api sebagai sarana vital tetap harus berjalan, namun aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan juga harus menjadi perhatian bersama.
“Sudah cukup nyawa melayang akibat kecelakaan di perlintasan. Kami berharap masukan masyarakat didengar dan ada langkah nyata untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkas Adi.
LSM APM berharap peristiwa kecelakaan terbaru di Jalan Pakjo dapat menjadi momentum bagi PT KAI, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi perlintasan sebidang di Kota Prabumulih, khususnya pada lokasi yang menjadi akses utama masyarakat namun dinilai belum memiliki sistem pengamanan yang memadai.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api serta mematuhi seluruh rambu dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
(Team 8//Red)






