KOTA TASIKMALAYA — KRIMSUS86.COM Kamis, 27 Agustus 2026,Dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan informasi yang diterima awak media serta hasil penelusuran awal di lapangan, terdapat dugaan pengalihan distribusi LPG subsidi dari wilayah tertentu menuju wilayah lain di sekitar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media KRIMSUS86.COM mendatangi salah satu agen LPG 3 kilogram yang beralamat di Jalan Letjen Ibrahim Adjie Nomor 189, RT/RW 004/001, Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Lokasi tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi yang sedang ditelusuri oleh awak media.
Namun, kedatangan awak media di lokasi justru diwarnai ketegangan. Awak media mengaku dihalangi untuk masuk ke area agen LPG dan diminta terlebih dahulu melapor kepada pihak pemilik atau pimpinan perusahaan.
Sekitar 10 menit berada di sekitar lokasi, seorang sopir yang datang menggunakan kendaraan pikap disebut menghampiri awak media dengan nada keras.
“Kunaon foto-foto, video?” ujar sopir tersebut, sebagaimana disampaikan oleh awak media.
Tidak lama kemudian, seorang sopir lainnya juga menghampiri awak media dan menyampaikan pernyataan yang kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan.
“Ini wilayah saya, harus hargai saya. Ini juga bukan penyuntikan, hanya mengedarkan gas segel putih,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami. Awak media menilai, apabila seluruh proses distribusi LPG 3 kilogram telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, maka diperlukan klarifikasi terbuka guna menjawab berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Kendaraan Diduga Membawa LPG Bersubsidi
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah salah seorang rekan awak media mengaku melihat sebuah kendaraan pikap yang diduga berkaitan dengan PT Budi Usaha membawa LPG dengan segel putih menuju wilayah Kota Tasikmalaya.
Kendaraan tersebut kemudian disebut sempat diikuti dalam rangka penelusuran jurnalistik hingga menuju kawasan Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya.
Dalam proses peliputan dan penelusuran tersebut, awak media juga mengaku kembali mendapatkan intervensi serta perlakuan yang dirasakan sebagai bentuk intimidasi dari sejumlah orang yang disebut merupakan karyawan maupun sopir yang diduga berkaitan dengan pihak perusahaan.
Atas peristiwa tersebut, awak media menilai perlu adanya ruang yang aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan informasi, melakukan konfirmasi, serta menyampaikan fakta kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Subsidi Rakyat Bukan untuk Dipermainkan
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Oleh sebab itu, proses distribusinya harus dilakukan berdasarkan mekanisme, wilayah, sasaran, dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan adanya penyimpangan distribusi LPG bersubsidi bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Apabila benar terdapat distribusi yang tidak sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Jangan sampai masyarakat kecil mengalami kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram, harus mengantre, atau bahkan membeli dengan harga yang lebih tinggi, sementara pada saat yang sama muncul dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi.
Lebih jauh, apabila upaya jurnalistik untuk mengumpulkan informasi dan melakukan konfirmasi justru menghadapi tekanan, intervensi, atau intimidasi, maka persoalan tersebut juga patut mendapat perhatian serius.
Sejumlah pertanyaan pun muncul dan perlu dijawab secara terbuka:
Apakah seluruh proses distribusi LPG 3 kilogram di wilayah tersebut telah berjalan sesuai ketentuan?
Apakah jumlah dan tujuan pengiriman LPG dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme distribusi?
Apakah distribusi antarwilayah yang menjadi informasi dalam penelusuran awak media telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Apakah pihak terkait telah mengetahui informasi yang saat ini menjadi perhatian awak media?
Aparat dan Pihak Terkait Diminta Turun Tangan
KRIMSUS86.COM mendorong pihak Pertamina, pemerintah daerah, dinas atau instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi serta dugaan yang berkembang.
Apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan menjelaskan mekanisme distribusi LPG 3 kilogram yang sebenarnya.
Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemeriksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada pekerja atau sopir di lapangan, melainkan dilakukan secara menyeluruh hingga ke rantai distribusi dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Penelusuran yang objektif dan transparan dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian serta tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima awak media dan hasil penelusuran awal di lapangan. Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa PT Budi Usaha maupun individu tertentu telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan atas informasi yang berkembang.
KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang konfirmasi kepada PT Budi Usaha, pihak Pertamina, pemerintah daerah, instansi terkait, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan resmi demi keberimbangan pemberitaan.
KRIMSUS86.COM akan terus melakukan penelusuran dan mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai informasi dan dugaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut.
(SANDI.R//RED)






