GOWA, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Sengketa tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi yang berlokasi di Dusun Pa’langiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru.
Para Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sgm secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang diucapkan pada 24 Agustus 2026.
Melalui memori banding yang diajukan, Para Pembanding melalui kuasa hukumnya, Djaya Jumain, SKM., S.H., LL.M., meminta agar putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Menurut Para Pembanding, putusan pada tingkat pertama dinilai perlu diuji kembali, khususnya terkait penilaian terhadap alat bukti, riwayat penguasaan tanah, identitas objek sengketa, serta penerapan hukum dalam perkara tersebut.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sungguminasa sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat. Objek sengketa sekitar 1.500 meter persegi dinyatakan sebagai tanah warisan atas nama Rahimi Bin Rontjong.
Putusan tersebut juga menyatakan penguasaan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar dan memindahkan bangunan rumah yang berada di atas objek sengketa.
Selain itu, seluruh Para Tergugat diperintahkan menyerahkan objek tanah dalam keadaan kosong.
Persoalkan Riwayat dan Identitas Objek Tanah
Para Pembanding membantah konstruksi hukum dan fakta sebagaimana yang menjadi dasar putusan tingkat pertama tersebut.
Dalam memori banding, mereka menyampaikan adanya sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan riwayat penguasaan tanah atas nama Salemang Bin Mamma.
Dokumen yang disebutkan antara lain berupa Letter C atau Peta Blok, dokumen pengganti Buku F, IPEDA, SPPT PBB hingga Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
Salah satu persoalan utama yang diminta untuk diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Makassar adalah adanya perbedaan antara Persil 30 D II Kohir 270 CI atas nama Rahimi Bin Rontjong dengan Persil 30 D II Kohir 335 CI atas nama Salemang Bin Mamma.
Menurut Para Pembanding, perbedaan tersebut tidak dapat dipandang sederhana karena berkaitan dengan identitas objek tanah yang disengketakan.
Mereka meminta agar perbedaan mengenai persil, luas tanah, batas-batas, riwayat penguasaan hingga letak objek dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
Para Pembanding juga menilai bahwa pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk membuktikan kepemilikan atas tanah.
Pertanyakan Identitas Sisa Tanah 1.500 Meter Persegi
Dalam memori banding tersebut, Para Pembanding turut menyoroti kesimpulan mengenai keberadaan sisa tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi dari tanah asal yang disebut memiliki luas sekitar 4.500 meter persegi.
Mereka mempertanyakan apakah tanah seluas 1.500 meter persegi yang dimaksud dalam putusan benar-benar identik dengan lokasi rumah yang selama ini dikuasai oleh Para Tergugat.
Menurut Para Pembanding, persoalan identitas objek merupakan hal mendasar dalam sengketa pertanahan dan perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek yang menjadi dasar putusan.
Penguasaan Fisik Tanah Jadi Sorotan
Para Pembanding juga menolak anggapan bahwa penguasaan fisik terhadap tanah yang telah berlangsung dalam waktu lama secara otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam memori banding disebutkan bahwa Tergugat I telah menguasai dan mendirikan rumah di lokasi tersebut sejak sekitar tahun 1995.
Sementara itu, Tergugat II disebut mulai menempati atau membangun rumah sekitar tahun 2021.
Menurut Para Pembanding, riwayat penguasaan tersebut harus dinilai bersama-sama dengan dokumen, asal-usul tanah dan bukti lainnya, sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Para Pembanding, Djaya Jumain, SKM., S.H., LL.M., menjadi salah satu narasumber utama dalam proses pengajuan memori banding tersebut.
Di sisi lain, pihak Penggugat juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait dasar kepemilikan yang diajukan, bukti-bukti tanah atas nama Rahimi Bin Rontjong, serta alasan mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Minta Putusan PN Sungguminasa Dibatalkan
Dalam petitum memori banding, Para Pembanding meminta Pengadilan Tinggi Makassar menerima dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan.
Mereka meminta agar Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sgm tanggal 24 Agustus 2026 dibatalkan.
Selanjutnya, Para Pembanding meminta agar Pengadilan Tinggi Makassar mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan Para Penggugat.
Para Pembanding juga meminta agar dinyatakan memiliki hak dan/atau dasar penguasaan yang sah berdasarkan riwayat penguasaan serta bukti Persil 30 D II Kohir 335 CI atas nama Salemang Bin Mamma.
Selain itu, mereka meminta agar perintah pembongkaran rumah dan pengosongan objek tanah sebagaimana amar putusan tingkat pertama tidak diberlakukan.
Kini, sengketa tanah tersebut telah bergeser ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar akan menjadi forum berikutnya untuk menguji kembali pertimbangan fakta, alat bukti, identitas objek sengketa serta penerapan hukum dalam perkara tersebut.
Proses banding diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, dengan tetap menjunjung tinggi asas pemeriksaan yang objektif, adil dan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh dalil, bukti dan keberatan yang diajukan masing-masing pihak akan diuji dan dinilai sesuai mekanisme hukum oleh pengadilan yang berwenang.
(Mj@.19//Red)






